Diduga Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Sidoarjo, Aktivitas Truk Tangki Modifikasi Jadi Sorotan

Diduga Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Sidoarjo, Aktivitas Truk Tangki Modifikasi Jadi Sorotan
Sidoarjo | Krisnanewstv.com
Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi perhatian publik. Dugaan penyelewengan penyaluran solar subsidi mencuat setelah awak media menemukan aktivitas tidak lazim di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebuah truk tronton diesel berwarna hijau dengan nomor polisi AB 8574 MH terlihat beberapa kali keluar-masuk SPBU 54.612.23 yang berlokasi di Jalan Raya Kletek No. 200, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, yang berpotensi digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah melebihi batas kewajaran.
Praktik tersebut menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, mengingat solar bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi kelompok dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengisian dilakukan berulang kali dan berlangsung relatif lancar tanpa hambatan berarti.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Dalam laporan tersebut, seorang pihak yang diduga berkaitan dengan operasional kendaraan berinisial OJ disebut-sebut telah lama beraktivitas di sejumlah SPBU. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Media ini menegaskan bahwa penyebutan inisial dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum dan etika jurnalistik.
Desakan Pengawasan dan Transparansi
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri, dapat melakukan langkah konkret guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Salah satu langkah yang dinilai krusial adalah pemeriksaan rekaman CCTV SPBU, sebagai bentuk transparansi dan alat pengawasan yang sah.
CCTV dinilai mampu memberikan gambaran utuh terkait pola pengisian, frekuensi kendaraan, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur distribusi BBM subsidi.
Ketentuan Hukum yang Mengatur
Sebagai informasi, penyaluran dan penggunaan solar subsidi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menetapkan sasaran pengguna solar subsidi.
Ketentuan BPH Migas, yang mengatur pengendalian distribusi dan kuota pembelian BBM bersubsidi.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, tidak hanya pelaku lapangan, namun pihak SPBU juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada keadilan sosial dan stabilitas ekonomi masyarakat kecil. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan menjadi harapan bersama agar distribusi energi subsidi benar-benar tepat sasaran.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)
