Diduga Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kalikapas Lamongan, APH Diminta Turun Tangan


LAMONGAN | Krisnanewstv.com – Awak media mendapati indikasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 54.622.08 yang berlokasi di Jalan Kaloharjo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, pada Senin, 26 Januari 2026.

Temuan bermula saat awak media mengisi BBM di SPBU tersebut dan melihat sejumlah jerigen plastik berjejer di salah satu KBU. Untuk menghindari kesimpulan prematur, awak media melakukan pemantauan beberapa saat. Dari hasil pengamatan, terlihat operator SPBU mengisi solar bersubsidi ke dalam jerigen, yang secara aturan tidak diperkenankan tanpa prosedur dan perizinan yang sah.

Awak media kemudian memantau dan membuntuti kendaraan pickup yang mengangkut jerigen tersebut. Sopir kendaraan yang belakangan diketahui bernama Galih menyampaikan bahwa solar tersebut disebut-sebut digunakan untuk bahan bakar mesin combine. Namun, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan.

Pasalnya, di atas armada pickup bernomor polisi S 9475 S (kepala biru, bak putih) ditemukan muatan berupa 25 jerigen berkapasitas 25 liter serta 9 tong berkapasitas sekitar 30 liter. Dalam keterangannya kepada awak media, sopir menyebut bahwa pengambilan solar tersebut atas perintah pihak lain, yakni oknum bernama Ekik, yang disebut-sebut bertindak atas arahan Catur.

Masih berdasarkan keterangan sopir, solar tersebut diduga disetorkan ke PT. Lautan Dewa Energi (LDE), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportir dan solar industri. Armada yang disebutkan memiliki ciri tangki biru putih bertuliskan PT. Lautan Dewa Energi (LDE).

Sopir juga mengungkapkan bahwa proses pengambilan solar tidak menggunakan barcode sebagaimana ketentuan MyPertamina. Alasan yang disampaikan, barcode disebut “dipegang atasan” atau berada di ponsel, namun tidak dapat ditunjukkan. Sopir menyebut aktivitas tersebut bisa dilakukan hingga dua kali dalam sehari, dengan estimasi pengambilan mencapai sekitar 1,5 ton per hari.

Solar tersebut, menurut keterangan, ditimbun di sebuah gudang di Dusun Dampit, Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, menggunakan sejumlah tandon atau kempu. Gudang tersebut disebut sebagai tempat penampungan solar hasil pembelian dari beberapa SPBU di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Jika dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara dan masyarakat cukup besar, mengingat solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen tertentu agar tepat sasaran. Penyalahgunaan semacam ini berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Awak media juga menyoroti peran pengawas SPBU, termasuk pihak internal, dalam pengawasan distribusi solar bersubsidi. Pertanyaan publik pun muncul, apakah pengawasan telah berjalan optimal atau justru terjadi pembiaran.

Secara hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilarang dan diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM,
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Cipta Kerja,
  • Pasal 51 dan Pasal 55 UU Migas, yang mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,
  • Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020 terkait batas maksimal pengisian solar bersubsidi.

Selain itu, apabila terdapat unsur pembantuan, maka Pasal 56 KUHP dapat diterapkan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau bantuan dalam terjadinya tindak pidana.

Pertamina sendiri memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara penyaluran BBM subsidi hingga pemutusan hubungan usaha terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.

Awak media mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius, profesional, dan transparan demi memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Bersambung…
(Tim)