Diduga Pemda, Bea Cukai, dan APH Sidoarjo Tumpul Tangani Peredaran Rokok Ilegal

SIDOARJO – Krisnanewstv.com Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo diduga kian masif dan mengkhawatirkan. Lemahnya penindakan membuat barang tanpa pita cukai resmi tersebut semakin mudah ditemukan di berbagai wilayah, memunculkan dugaan bahwa peran pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum (APH) belum berjalan maksimal.
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, baik produksi dalam negeri maupun impor, yang tidak dilekati pita cukai resmi, menggunakan pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukan. Meski jelas melanggar hukum, praktik ini justru berkembang menjadi produksi dan distribusi berskala besar di berbagai daerah di Indonesia.
Di Kabupaten Sidoarjo, peredaran rokok ilegal disebut-sebut marak di wilayah Kecamatan Tarik, Balongbendo, Wonoayu, dan Tulangan, bahkan mulai merambah wilayah perbatasan dengan Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan penelusuran di lapangan, diperkirakan terdapat puluhan pedagang yang menjual rokok ilegal secara terbuka maupun terselubung, khususnya di area pasar dan jalur distribusi darat.
Distribusi rokok ilegal diduga memanfaatkan jalur tol sebagai akses cepat dan efisien antar kota. Dengan harga jauh lebih murah—bahkan di bawah Rp10.000 per bungkus—rokok ilegal mampu menarik minat konsumen, termasuk anak-anak dan remaja, sekaligus mendorong perokok beralih dari produk legal.
Tak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga merugikan keuangan negara. Sebagai gambaran, kasus rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY hingga September 2025 disebut telah merugikan negara sekitar Rp1,33 miliar dari potensi penerimaan cukai. Angka ini diyakini masih bisa bertambah jika dihitung secara nasional, termasuk di Jawa Timur.
Dari sisi kesehatan, rokok ilegal dinilai jauh lebih berbahaya karena diproduksi tanpa pengawasan mutu, menggunakan bahan baku yang tidak jelas, serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Beberapa pasal penting di antaranya:
- Pasal 54 UU Cukai: Melarang penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
- Pasal 56 UU Cukai: Mengatur larangan kepemilikan, penyimpanan, penimbunan, atau peredaran barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dengan sanksi pidana serupa.
Selain itu, di Kabupaten Sidoarjo telah diberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi daerah.
Ciri-ciri Rokok Ilegal
Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain:
- Tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
- Menggunakan pita cukai palsu.
- Menggunakan pita cukai bekas.
- Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Selama ini, Bea Cukai bersama pemerintah daerah melalui Satpol PP mengklaim rutin melakukan penindakan, penyitaan, dan pemusnahan rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Namun, realita di lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih marak, sehingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum kembali dipertanyakan.
Di sisi lain, persoalan ini juga menyentuh aspek sosial-ekonomi, karena sebagian pedagang menjadikan rokok ilegal sebagai mata pencaharian. Kondisi ini menuntut peran aktif pemerintah untuk tidak hanya menindak, tetapi juga menghadirkan solusi alternatif ekonomi bagi masyarakat, agar penegakan hukum berjalan seimbang dengan keadilan sosial(mis)
