Debitur Merasa Dirugikan, Terima Undangan Klarifikasi Dugaan Pemindahan Jaminan Fidusia

Kediri, Krisnanewstv.com – Polemik antara debitur dengan pihak leasing kembali mencuat di Kediri. Seorang debitur, Erlita Lucy Antika, mendapat undangan klarifikasi dari Kepolisian Sektor Kediri Kota terkait aduan yang dilayangkan oleh Fauzi Winawan, karyawan PT. Federal International Finance (FIF) Kediri.
Dalam surat undangan bernomor B/39/IX/2025/Polsek Kediri Kota, disebutkan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa pemindahan objek jaminan fidusia tanpa izin. Aduan ini diajukan pada 22 September 2025, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pihak pengadu menuduh adanya pemindahan objek jaminan fidusia, namun dari sisi debitur, Erlita Lucy Antika merasa sangat dirugikan dengan tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa jaminan fidusia sama sekali tidak pernah dipindahkan. Menurutnya, aduan ini tidak sesuai fakta dan sangat disayangkan karena berpotensi mencoreng nama baik serta merugikan dirinya sebagai debitur yang masih beritikad baik.

“Meskipun ini masih tahap klarifikasi, bagi saya aduan ini sudah memfitnah saya dan memberikan pernyataan palsu ke kepolisian. Disisi lain, RT dan tetangga juga mengetahui adanya surat dari kepolisian tersebut, dan hal ini jelas bisa mempermalukan serta merugikan saya,” tegas Erlita Lucy Antika.
Sesuai agenda, klarifikasi akan dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025 pukul 09.00 WIB di ruang Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Erlita dijadwalkan menemui penyidik IPDA Hudy Santosa, S.H. dan AIPDA Satrio Wibowo, S.H.
Kasus ini kini juga mendapat pendampingan hukum. Pengacara Aries Hermansyah S.H, menyatakan akan mengawal perkara tersebut secara serius. Bahkan, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum dengan menjerat balik pengadu melalui Pasal 220 KUHP terkait aduan palsu.
“Klien kami tidak pernah memindahkan jaminan fidusia sebagaimana yang dituduhkan. Aduan ini jelas merugikan, dan kami akan menempuh jalur hukum agar keadilan bisa ditegakkan,” tegas Aries Hermansyah S.H
Krisnanewstv akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada fakta.
team Redaksi
