“Darurat Judi di Malang! Praktik Terbuka Kian Masif, Aparat Diminta Tak Tutup Mata”
“Darurat Judi di Malang! Praktik Terbuka Kian Masif, Aparat Diminta Tak Tutup Mata”
MALANG, Krisnanewstv.com Fenomena perjudian di wilayah hukum Kabupaten Malang kian memprihatinkan. Dari hasil investigasi awak media, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini justru berlangsung terbuka, masif, dan seolah tanpa rasa takut, mencoreng citra Malang sebagai daerah wisata dan kota pendidikan.
Ironisnya, aktivitas perjudian tersebut tidak lagi sembunyi-sembunyi. Sejumlah titik diduga menjadi lokasi operasi yang rutin dan terang-terangan, di antaranya:
- Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo
- Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji
- Kedung Rampal Sidodadi , Kecamatan Gedangan
- Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare
- DS sidoasri kec sumber manjing wetan
Padahal, perjudian di Indonesia jelas dilarang keras, baik secara agama maupun hukum negara. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku penuh per 2 Januari 2026, aturan mengenai perjudian semakin diperketat.
- Pasal 426 menegaskan: penyelenggara atau bandar judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
- Pasal 427 menyebutkan: setiap pemain atau partisipan judi dapat dipidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas yang melanggar hukum ini justru tumbuh subur, seakan hukum tak lagi memiliki daya gentar.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan dan keresahan mereka. Mereka menilai kondisi ini sangat memalukan dan merusak nama baik Malang yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dan pusat pendidikan di Jawa Timur.
“Sangat disayangkan. Malang ini dikenal kota wisata dan pendidikan, tapi sekarang malah ternodai dengan praktik perjudian yang terbuka seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polsek setempat di masing-masing wilayah, untuk segera turun tangan tanpa tebang pilih.
Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lain yang lebih besar.
Apakah aparat akan bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung?
Publik menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji.
(Bersambung…)
Pewarta : Farid
Biro Tulungagung
