Audiensi Sengketa Tanah di Kecamatan Ngasem Belum Temui Titik Terang

 

 

Kediri – Krisnanewstv.com

Permasalahan sengketa tanah di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah digelar audiensi di Kantor Kecamatan Ngasem pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Audiensi yang dihadiri Camat Ngasem, perangkat desa, warga, perwakilan LSM GAMIS, serta sejumlah awak media itu menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah desa terkait polemik administrasi tanah yang masih menggantung.

 

Dalam forum tersebut, warga bernama Yoyok menyampaikan keluhannya mengenai proses administrasi tanah yang menurutnya belum memperoleh kepastian. Ia mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan administrasi, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah desa.

 

Menurut Yoyok, dalam audiensi itu Kepala Desa Karangrejo, Juwariyah, belum bersedia menandatangani dokumen yang dimohonkan warga berupa surat keterangan pernyataan waris yang menjadi bagian dari proses administrasi tanah yang tengah ia urus.

 

Yoyok menjelaskan bahwa fotokopi sertipikat tanah yang digunakan sebagai dasar pengurusan sebelumnya ia peroleh dari Kamituwo setempat, Miftahudin.

 

Sebagai warga Desa Karangrejo, ia berharap pemerintah desa dapat memberikan pelayanan administrasi yang jelas dan transparan. Ia juga mengaku telah berulang kali mencoba berkomunikasi untuk mencari solusi, namun hingga saat ini belum menemukan titik temu.

 

Dalam audiensi tersebut, Camat Ngasem menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan administrasi tersebut dikembalikan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki di tingkat desa.

 

Yoyok juga memaparkan bahwa tanah yang menjadi pokok persoalan sebelumnya memiliki luas sekitar 5.290 meter persegi. Sebagian lahan disebut telah dijual, sementara sisa lahan yang kini menjadi sengketa diperkirakan sekitar 260 ru yang berada di wilayah Dusun Keden.

 

Ia menambahkan bahwa pengukuran ulang terhadap tanah tersebut pernah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk unsur kecamatan, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, hingga mantan kepala desa.

 

Namun demikian, hingga kini hasil pengukuran tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan administrasi yang sedang berlangsung.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Karangrejo Juwariyah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam menerbitkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah.

 

Menurutnya, pemerintah desa perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran data yang menjadi dasar penerbitan dokumen agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Pemerintah desa harus memastikan data yang ada benar dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum menerbitkan dokumen resmi,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak desa belum memiliki keyakinan bahwa sertipikat tanah yang dimaksud benar-benar hilang, sehingga perlu kehati-hatian sebelum menandatangani dokumen yang diminta warga.

 

Sebagai narasumber dalam persoalan ini, Kamarullah turut memberikan keterangan terkait dinamika yang terjadi dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

 

Juwariyah menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun setiap penerbitan dokumen administrasi harus didasarkan pada data yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Apabila terdapat perbedaan pendapat terkait status kepemilikan maupun sisa lahan, ia menyarankan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum guna memperoleh kepastian yang adil bagi semua pihak.

 

Permasalahan tanah ini sendiri berada di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang mencakup beberapa dusun seperti Dusun Gambang, Dusun Dlopo, dan Dusun Keden.

 

Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang baik serta menempuh jalur hukum yang tersedia agar tercapai kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.

 

(Agus 43)