Arena Sabung Ayam Dibongkar Polisi di Malang Selatan, Publik Pertanyakan Mengapa Pelaku Selalu Luput dari Penindakan

Malang, Krisnanewstv.com – Penertiban arena sabung ayam di Dusun Krajan Tengah, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, kembali membuka diskusi publik terkait efektivitas penindakan praktik perjudian di wilayah Malang Selatan.

Polres Malang membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam pada Minggu malam (1/2/2026) setelah menerima aduan masyarakat. Namun, saat petugas datang, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang menilai praktik perjudian sabung ayam diduga masih beroperasi secara berpindah dan sulit tersentuh penindakan hukum terhadap pelaku utamanya.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga sekaligus upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai arena perjudian.

“Begitu menerima aduan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penertiban. Ini bagian dari komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Bambang, Jumat (5/2/2026).

Menurutnya, arena sabung ayam tersebut berdiri di lahan kosong di samping rumah warga, berupa bangunan semi permanen dari bambu dan terpal. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut disebut pernah beberapa kali digunakan untuk aktivitas sabung ayam.

Petugas kemudian melakukan pembinaan kepada pemilik lahan serta membongkar dan memusnahkan arena dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sorotan Publik dan Media

Pimpinan Redaksi Krisnanewstv menilai fenomena pembongkaran arena tanpa diikuti penangkapan pelaku kerap terjadi dalam sejumlah kasus dugaan perjudian di wilayah Malang Selatan.

Menurutnya, pemberitaan mengenai aktivitas perjudian dengan kode 303 belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Namun, masyarakat menilai proses penindakan sering kali berhenti pada pembongkaran lokasi.

“Dari berbagai aspirasi warga, muncul pertanyaan mengapa praktik perjudian diduga masih berulang dan pelaku jarang tertangkap. Masyarakat berharap apabila memang ditemukan unsur pidana, penindakan hukum bisa dilakukan secara menyeluruh agar menimbulkan efek jera,” ujar Pimpinan Redaksi Krisnanewstv.

Ia menambahkan, persepsi sebagian masyarakat menilai penertiban arena perjudian terkadang hanya bersifat respons terhadap laporan pengaduan masyarakat (Dumas). Namun hal tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan klarifikasi aparat penegak hukum.

Ancaman Pidana Perjudian dalam KUHP Baru

Praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 426 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam kegiatan perjudian dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mempertegas bahwa segala bentuk aktivitas perjudian, baik sebagai penyelenggara, fasilitator, maupun peserta, berpotensi dikenai sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur hukum.

Harapan Warga

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga terjadi secara berkala. Mereka berharap adanya penindakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak yang terlibat.

“Kalau memang ada penangkapan pelaku, masyarakat yakin praktik seperti ini bisa berkurang karena ada efek jera,” ujar salah satu warga.

Komitmen Kepolisian

Polres Malang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi praktik perjudian di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

“Kami terbuka menerima informasi dari masyarakat dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Bambang.

Catatan Redaksi

Kasus perjudian sabung ayam menjadi salah satu bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, hingga gangguan keamanan lingkungan. Penanganan yang berkelanjutan, transparan, dan berbasis penegakan hukum dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.(Tim)