TEKAD MEMERANGI NARKOBA DPC GANN MALANG RAYA BERAUDENSI DENGAN BUPATI MALANG

MALANG KABUPATEN | Tekad keseriusan dalam upaya perangi penyakit penyalah gunaan Narkoba di masyarakat, khususnya yang berada di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) DPC GANN Malang Raya yang di bawah Pimpinan Dwi Indrotito Cahyono, S.H datang menemui Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M. Senin (18/09/2023)

Ketua DPC GANN Malang Raya yang akrab disapa Bang Tito menegaskan kembali bahwa dengan metode bertemu dan hearing serta beraudensi dengan pihak – pihak yang berkompeten seperti halnya pertemuan organisasi anti Narkotika bersama Bapak Bupati Malang ini adalah salah satu bukti bahwa pihaknya sangat berkomitmen dalam memerangi dan menyelamatkan generasi bangsa akan bahaya dari Narkoba.

” kembali kami menegaskan bahwa tekad kami (DPC GANN Malang Raya) sudah bulat dan tidak ada nilai tawar lagi, kami menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalah gunaan dari narkoba.”
“Kami berusaha membantu program pemerintah dalam pencegahan pemberantas penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba. Minimal di lingkungan terdekat kita agar generasi penerus kita yg merupakan anak cucu kita bisa menjadi generasi emas generasi yang bebas dari narkoba. Kami akan memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada masyarakat, terutama kepada siswa-siswi SMP, SMA dan lain-lain, agar mengetahui bahaya daripada penggunaan narkoba sejak dini.”

Pria yang juga ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Malang Raya ini menyampaikan keinginannya untuk bisa berdirinya Selter Rehabilitasi bagi korban dari Narkoba di Kabupaten Malang dihadapan Bupati Malang.”

” Dengan berdirinya Selter rehabilitasi bagi korban pengguna Narkoba ini nantinya agar para korban tidak lagi terjebak dalam lingkaran setan Narkoba setelah mendapatkan pengobatan dan terapi.” Pertegas pemilik Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang ini.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Sekda, Dinsos, Dinkes, Disnaker dan Satpol PP Kabupaten Malang ini berlangsung di ruang kerja orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.

Sementara itu H.M. Sanusi menyambut baik hadirnya DPC GANN Malang Raya ini, pihaknya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait penderitaan Selter Rehabilitasi bagi pengguna Narkoba.

” Jika ada pengguna Narkoba yang akan di rehabilitasi, saat ini kami berkordinasi dengan BNN, Kepolisian dan Rumah Sakit yang ada di Malang ini. Kami juga telah menghibahkan tanah kepada BNN Kabupaten Malang, sehingga nantinya dapat menjadi kantor dan ruang tahanan yang sesuai dengan standar dari BNN itu sendiri “.

Bupati Malang ini juga menerangkan bahwa komitmen untuk memerangi pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Perda khusus terkait Narkoba ditahun 2017.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC GANN Malang Raya juga mengundang secara khusus kepada Bupati Malang untuk dapat bersama hadir dalam Deklarasi DPC GANN Malang Raya yang akan dihelat pada tanggal 12 Oktober 2023.

Surya Dharma