PT. Iforte hanya kantongi ijin RT RW saat pasang tiang wifi

Polemik yang terjadi di kelurahan singonegaran terkait pemasangan jaringan wifi oleh pihak PT. Iforte hanya mengantongi ijin dari RT/RW saja.
Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan banyak sekali ditemukan.
Contohnya, pemasangan tiang internet yang pekerjaannya berada di RW. 07 Kel.Singonegaran kota Kediri pekerjaannya sampai berita ini di tayangkan masih terus berjalan.
Maka tidak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur kebeberapa tempat yang kiranya banyak yang padat penduduk maupun dikawasan perumahan.


Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.
Ketua PEKAT IB akrab panggilan Aji mengatakan kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja. Ungkap nya. (SLK)