Hak kompensasi warga Jabon Terisolasi

pemasangan tiang internet di lingkungan pemukiman warga masyarakat wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, kecamatan

Saat lurah di konfirmasi selasa 28-05-2024 jam 19:40 WIB beliu benar sudah menerima uang dr PT Link net 50jt dan 20jt untuk kompensasi warga tp kenyataanya sama beliu belum ada keterbukaan kepada warga dan katanya untuk pembangunan padahal itu dana kompensasi”
Hal ini perlu ditanyakan apa gak ada ADD buat pembangunannya kok sampai dana kompensasi PT link net buat pembangunan “diduga lurah Desa jabon dusun jogodayoh telah bermain untuk ADD

Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tak Berizin, sejumlah masyarakat mengalami kerugian atas pemasangan tiang internet di lingkungan warga Desa jabon

Jika iya ternyata tidak memiliki izin, menurut masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi pada penyedia jasa internet tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).
Untuk beberapa kasus, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet atau kabel fiber optik (FO) tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi per tiang.

Team red