Unit Reskrim Polsek Gedangan Bongkar Ilegal Logging Di TumpakRejo
Krisnanews.tv.com//Gedangan, Kegiatan penebangan dan pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memilki ijin dari otoritas setempat hal ini di sebut ilegal logging dan ini terkadang tidak di sadari oleh warga masyarakat terutama yang berada di kawasan hutan yang menjadi kewenangan pengawasan Perhutani menebang dan mengambil kayu tanpa ijin .
Pada hari Rabu(20/03) Pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Gedangan Polres Malang Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang Jawa Timur berdasarkan laporan dari Perum Perhutani RPH Bantur meluncur ke tempat lokasi dan Unit Reskrim Polsek Gedangan telah berhasil melakukan ungkap perkara ,memuat, membongkar,mengeluarkan ,mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan kawasan di hutan tanpa izin, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 (1) huruf a,b Undang-Undang Republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Tindakan berdasarkan laporan di Polsek Gedangan Nomor : LP/B/5/III/2024/SPKT/POLSEK GEDANGAN/POLRES MALANG, Tanggal 20 Maret 2024 sedangkan TKP dan waktu kejadian sekitar Pukul 12.30 WIB Dusun Sukorejo RT 47 RW 09 Desa Tumpakrejo kecamatan Gedangan Kabupaten Malang Jawa Timur .
Saat konfirmasi terkait ilegal logging yang berhasil diungkap Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti di depan tempat Polsek Gedangan mengatakan ada pengaduan yang masuk bahwa ada ilegal logging di wilayah kewenangan Perum Perhutani RPH Bantur dengan pelapor Sutarto ,Ponorogo terlahir 28 Februari 1974 laki laki ,KPRH Bantur Dusun Donomulyo RT 09 RW 03 Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang dengan saksi Yoyok Lasianto lahir di Malang, 16 November 1980 sebagai Karyawan BUMN, Dusun Krajan RT 005 RW .001 Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.dan Yudha Saniputra Malang (umur 39 Tahun) Polsek Gedangan ,’ jelasnya
“Telah di amankan Pelaku bernama Supii Malang ,01 Januari 1966( Umur 48 tahun) laki-laki, pekerjaan Petani/ Pekebun, Agama Islam, Alamat Dusun Sukorejo RT 047 RW. 009 Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang ,dengan barang bukti yang di sita dari pelaku : 3 buah Akat bangunan gergaji gesek manual ,1 Unit kendaraan bermotor modifikasi seperti Trail,1 Buah Alat bangunan Gergaji mesin, dengan mesin gerinda dan 36 Gelondong Kayu Jati,”

Awal kejadian pada hari Rabu (20/03) sekitar Pukul 12.30 WIB saat pelapor bersama saksi dan tim perhutani RPH Bantur melaksanakan patroli di wilayah Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Lebih lanjut AKP Indra Subekti ,Kapolsek mengatakan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kayu jati yang berasal dari kawasan hutan yang di tutupi rumput liar di samping dan di belakang rumah kosong yang berada di Dusun Sukorejo Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.’ Setelah kami melakukan pengecekan atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedangan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, informasi awal bahwa kayu jenis jati yang di simpan tersebut milik terlapor yang sering masuk ke dalam kawasan hutan yang ada di wilayah Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
selanjutnya atas dasar tersebut kami menunggu di sekitaran kawasan hutan Desa Srigonco Kec Bantur Kab Malang, dan tiba-tiba sekitar Pukul 15.00 WIB ada 4 orang mengendarai sepeda motor masuk ke dalam kawasan hutan tersebut ,Kemudian Unit Reskrim Polsek Gedangan dan Perhutani bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku dan sekitar Pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama Supi’i dan menerangkan jika bersama-sama dengan SUMARIONO namun SUMARIONO berhasil melarikan diri dan menjatuhkan kayu jati yang di angkutnya dengan kendaraan sepeda motor miliknya, Selanjutnya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan, kayu dan alat gergaji yang di gunakan untuk melakukan penebangan dan pengangkutan kayu jenis jati tersebut, Selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Gedangan guna untuk penyidikan lebih lanjut ,” terangnya
SUPI’I dan SUMARIONO ( DPO ) diduga kuat mengambil, menebang, mengangkut, memiliki kayu hutan jenis jati di kawasan hutan Dusun . Sukorejo Desa Tumpakrejo kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, dengan menggunakan alat gergaji esek tanpa seijin dan tanpa hak, selanjutnya kayu glondongan kayu jati diangkut dengan menggunakan kendaraan bermotor yang diletakkan di samping rumah dengan kondisi kayu ditutup dengan rumput liar supaya tidak diketahui orang lain atau petugas yang berwenang, dimana diduga pelaku melakukan hal tersebut untuk dimiliki atau dijual kepada orang lain yang hasil penjualannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan di tangkapnya terduga pelaku maka Polsek Gedangan melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan pengecekan lacak balak/Tunggak dan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melengkapi administrasi Penyidikan dan melaporkan kepada pimpinan .
Dalam pengamanan tersebut di pimpin langsung oleh AKP Indra Subekti ,Kapolsek Gedangan Aipda Zuhdi Yahya ,S.H,M.H, KANIT
Reskrim,,BRIPKA Yudha Saniputra ,BRIPTU Endta Nur DN, S.H dan KRPH Bantur beserta anggota
Aipda Zuhdi Yahya ,S.H,M.H ,Kanit Reskrim Polsek Gedangan mempertegas bahwa pelaku pakai sepeda itu dan yang tahu saksi adapun kayu alat bukti ada sekitar 36 batang kayu dan menurut keterangan pelaku baru kali ini jadi pada waktu hari itu saja pagi dan sore ,sore harinya ke tangkap dari 2 tersangka rencana kayu tersebut di jual persis lokasinya arah jembatan Mbah Jalil sekitar jalan pantai Wonogoro,” tegasnya
Dharma
