SERBA SERBI PESTA DEMOKRASI 2024
Krisnanewstv com//Kediri 16 Feb 2024 setelah pesta demokrasi kami mencoba mengali informasi tentang keberlangsungan pemilihan umum di kota Kediri dan kami di datangi oleh salah satu warga masyarakat Mojoroto tentang wakil rakyat yang tidak sehat jasmaninya
Tentang ada nya calon DPR kota Kediri Mojoroto yang dimana ada salah satu calon yang Tidak sehat jasmaninya yang lolos menjadi Caleg di daerah pemilihan tersebut
Sebagai masyarakat mereka meragukan bagai mana seorang calon legislatif yang tidak sehat jasmaninya bisa mewakili suara rakyat “wong mlaku ae di tuntun kok mewakili rakyat” tutur dari warga sekitar
Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.
Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Padahal calon wakil Rakyat harus sehat secara jasmani dan rohani kami sangsi dengan kinerja KPU yang telah meloloskan caleg tersebut
Ini harus menjadi perhatian khusus untuk Bawaslu koto Kediri yang di mana Bawaslu harus bersifat adil dan sportif sesuai undang undang yang berlaku Jika hal ini di biarkan maka akan menjadi penyakit pesta demokrasi
team -red
