Penataan Kabel Dan Legalitas Provider WiFi Jadi Sorotan, GRIB Jaya Desak Pemkot Kediri Perkuat Pengawasan

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI — Persoalan kabel jaringan internet yang semrawut, pemasangan tiang provider, hingga legalitas penyedia layanan WiFi menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi bersama sejumlah provider di Kota Kediri, Rabu (4/11/2026) siang.

Kegiatan yang membahas penataan kabel optik dan tiang jaringan telekomunikasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, S.T., M.M., beserta jajaran, perwakilan camat se-Kota Kediri, DPC GRIB Jaya Kota Kediri, serta puluhan penyedia layanan jaringan internet.

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi agar lebih tertib, sekaligus memperjelas mekanisme pemasangan, pendataan, dan pengawasan terhadap aktivitas provider yang beroperasi di wilayah Kota Kediri.

PUPR Dorong Penataan Kabel Dan Pendataan Provider

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melakukan pembenahan terhadap jaringan kabel yang menjuntai dan tidak tertata di sejumlah ruas jalan.

Penanganan yang dilakukan tidak sebatas merapikan kabel dengan cara mengikatnya, tetapi juga mencakup pelepasan jaringan yang sudah tidak difungsikan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

PUPR juga meminta seluruh penyedia jaringan utilitas agar melakukan koordinasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada dinas terkait sebelum melaksanakan pemasangan kabel baru.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memudahkan pengawasan, memastikan penataan jaringan berjalan sesuai perencanaan, serta mencegah munculnya penambahan tiang yang tidak terkendali.

Berdasarkan perkiraan data yang disampaikan dalam forum koordinasi, terdapat sekitar 25 vendor yang telah terdaftar di Kota Kediri. Meski demikian, masih ditemukan penyedia jaringan yang belum tercatat dalam pendataan dinas.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pendataan dan pengawasan terhadap pemasangan maupun pemeliharaan jaringan utilitas.

Selain penataan jaringan kabel udara, Pemerintah Kota Kediri juga merencanakan pengembangan sistem ducting atau saluran khusus kabel bawah tanah secara bertahap.

Melalui sistem tersebut, berbagai jaringan utilitas, mulai dari telekomunikasi hingga listrik dan kemungkinan jaringan lainnya, diharapkan dapat ditempatkan dalam saluran terpadu sehingga tidak lagi memenuhi ruang udara perkotaan.

Dalam aspek regulasi, Dinas PUPR Kota Kediri juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan kepada DPRD Kota Kediri.

Rancangan regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan pengelolaan jalan kota dan jalan lingkungan, sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pengaturan serta penertiban jaringan utilitas.

PUPR berharap pembenahan infrastruktur tersebut dapat mendukung perkembangan Kota Kediri menuju konsep smart city, dengan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.

GRIB Jaya Soroti Legalitas Provider WiFi

Di sisi lain, DPC GRIB Jaya Kota Kediri turut menyampaikan sejumlah perhatian terkait keberadaan dan aktivitas penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah setempat.

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, mendorong pemerintah daerah agar lebih tegas melakukan pengawasan terhadap provider WiFi yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.

Menurut Basuki, aktivitas pemasangan jaringan kabel maupun tiang utilitas harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia mempertanyakan apabila penertiban baru akan dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) terbentuk, sementara menurutnya masih terdapat regulasi lain yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Dalam forum tersebut, Basuki juga menyoroti mekanisme koordinasi yang selama ini dilakukan sejumlah penyedia jaringan.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian pelaku usaha hanya berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, maupun pihak kelurahan sebelum melakukan pemasangan jaringan.

Menurutnya, koordinasi dengan lingkungan setempat perlu dibedakan dari pemenuhan persyaratan perizinan kepada instansi berwenang. Dengan demikian, tidak muncul anggapan bahwa persetujuan lingkungan sudah mencakup seluruh ketentuan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.

Basuki juga mengingatkan pentingnya kejelasan tanggung jawab penyedia jaringan apabila terjadi kecelakaan atau permasalahan di tengah masyarakat akibat pemasangan kabel dan infrastruktur utilitas.

Ia menilai, setiap aktivitas pemasangan jaringan harus memiliki kejelasan pihak yang bertanggung jawab sehingga apabila muncul persoalan, penanganannya tidak saling dilemparkan kepada pihak lain.

Terkait jumlah peserta, Basuki menyebut dirinya melihat sekitar 25 vendor berdasarkan daftar hadir dalam kegiatan tersebut. Angka itu merupakan jumlah yang tercantum dalam daftar hadir, bukan data keseluruhan penyedia layanan internet yang beroperasi di Kota Kediri.

Ia juga menyoroti perlunya keterbukaan mengenai pendataan dan mekanisme koordinasi kelompok atau perkumpulan provider agar pengawasan pemerintah dapat berjalan lebih efektif.

GRIB Jaya Dorong Percepatan Regulasi Dan Kontribusi PAD

Sementara itu, Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Bernis, berharap DPRD Kota Kediri dapat mempercepat pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pengaturan dan perizinan aktivitas penyedia jaringan internet.

Menurut Bernis, kepastian aturan diperlukan agar para pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan utilitas.

Ia juga berharap keberadaan regulasi tersebut nantinya tidak hanya menciptakan ketertiban infrastruktur, tetapi turut membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, aktivitas penyedia jaringan diharapkan dapat terdata, terpantau, dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Perlu Pengawasan Dan Koordinasi Lintas Pihak

Persoalan penataan kabel dan legalitas provider membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, penyedia jaringan, DPRD, serta unsur masyarakat.

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pendataan, melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kepatuhan penyedia jaringan sesuai kewenangannya, serta memastikan setiap pemasangan infrastruktur memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban lingkungan.

Sementara itu, para provider diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, berkoordinasi dengan dinas teknis sebelum melakukan pemasangan, serta memastikan kabel dan tiang jaringan tidak membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan.

Kejelasan regulasi, pengawasan, dan tanggung jawab masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan mendukung perkembangan Kota Kediri.

Jurnalis: Mohamad Yunus