Kapolres Tulungagung Ungkap Perkembangan Kasus Sabu, DR Diduga Kendalikan Kurir Dari Lapas Kediri

Berita Krisnanewstv.com || TULUNGAGUNG – Pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 414 gram yang diungkap Polres Tulungagung mulai mengarah pada dugaan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam perkembangan penyidikan, seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri berinisial DR (31), asal Kediri, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (2/11/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Tulungagung dan Kasat Resnarkoba.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan awal dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung pada 27 Oktober 2026. Setelah mengamankan sabu dengan berat sekitar 414 gram, penyidik melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik peredarannya.
“Penyelidikan kami kembangkan hingga ke wilayah Kota Kediri dan sekitarnya untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” ungkap AKBP Wiwin.
Dalam proses tersebut, Polres Tulungagung menjalin koordinasi dengan Polres Kediri Kota, Polres Kediri, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Petugas juga melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kediri untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sekitar 14 paket yang diduga berisi narkotika dengan berat berbeda-beda. Paket tersebut ditemukan di sejumlah tempat persembunyian, antara lain di pakaian, saluran air, lemari, dan bungkus rokok.
Kapolres menyampaikan, barang bukti hasil penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kediri telah diserahkan kepada Polres Kediri Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan. Sementara itu, Polres Tulungagung tetap melanjutkan penyidikan terhadap perkara awal dan menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DR diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali sabu yang sebelumnya diamankan dari seorang pria berinisial RD pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam jaringan tersebut, RD diduga bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah untuk mengedarkan narkotika.

Penyidik menduga DR memanfaatkan kunjungan orang ke dalam lapas sebagai sarana untuk menyampaikan komunikasi kepada RD. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Kapolres, petugas belum menemukan perangkat elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan kurir di luar lapas.
Terkait imbalan, RD disebut dijanjikan upah sekitar Rp20 juta untuk menjalankan tugasnya sebagai kurir. Hingga saat ini, uang yang telah diterimanya sekitar Rp6 juta. Besaran imbalan yang dijanjikan disebut mencapai Rp1 juta untuk setiap ons narkotika yang diedarkan.
Penyidik juga mendalami hubungan antara DR dan RD. Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak sama-sama berada di Lapas Kelas I Madiun. DR sendiri disebut merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.
Selain pengembangan perkara narkotika, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap penghuni salah satu blok di Lapas Kelas IIA Kediri. Sebanyak 39 warga binaan diperiksa, kemudian 10 orang di antaranya menjalani tes urine secara sampel.
Dari pemeriksaan tersebut, enam orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Hasil ini menjadi bagian dari informasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti melalui prosedur dan kewenangan instansi terkait.
Kapolres menegaskan, penetapan DR sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Meski demikian, proses penyidikan belum selesai karena polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Polres Tulungagung akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas AKBP Wiwin Junianto Supriyadi.
Polres Tulungagung mengajak masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Masyarakat juga diimbau menjauhi narkotika dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat.
Kasi Humas Polres Tulungagung
IPTU Nanang Murdiyanto, S.H.
Jurnalis: Mohamad Yunus
