BANTAHAN SOAL PENGUKURAN TANAH DAN PROSES AJB

Krisnanewstv. com Malang , (16/10/2026). Keadilan membuat suasana menghangat di Clumprit, kecamatan pagelaran, kabupaten malang. Perbedaan ini bukan sekadar selisih pendapat, melainkan masalah hukum pidana serius. Pasal 191 KUHP menyatakan barang siapa yang memalsukan isi berita acara persidangan atau dokumen resmi negara, bisa dipidana penjara hingga 6 tahun.
Ahmad Riswadi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada awak media, di Clumprit, jum’at, 14,Oktober, 2026 menegaskan bahwa dirinya tidak pernah turun langsung untuk melakukan pengukuran tanah yang menjadi objek sengketa.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui proses transaksi jual beli maupun pembuatan AJB antara kedua pihak.
Menurut keterangannya, ia tidak menyaksikan transaksi tersebut secara langsung dan tidak mengetahui nilai jual beli yang dipersoalkan.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan uraian kesaksian yang dikutip dari salinan putusan Nomor 149/Pdt.G/2023/PN.Kpn,.
Jika perbedaan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi, persoalan ini berpotensi menjadi bahan penting untuk menilai keakuratan pencatatan kesaksian dalam proses persidangan.
Namun, bantahan saksi di luar persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa berita acara persidangan telah dipalsukan.
Hal tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Arifpin
