📰 BERITA: Demi Keadilan, Warga Malang Laporkan Kasus Sumpah Palsu Libatkan Mantan Pejabat Desa & Pengusaha

Malang(Krisnanestv com),Semangat mencari keadilan mendorong Yulis Nurhayati (43), warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, melaporkan kasus tindak pidana Sumpah Palsu, Pemalsuan Dokumen Negara, dan Penyalahgunaan Jabatan ke Polres Kabupaten Malang, Senin (12/10/2026). Laporan ini merupakan langkah hukum tegas Yulis setelah merasa haknya dirugikan akibat keterangan dusta yang disampaikan dalam persidangan gugatan tanah yang pernah menjeratnya pada tahun 2023 silam.
Dalam laporannya yang terdaftar di SPKT Polres Malang, Yulis melaporkan sebanyak enam orang yang diduga terlibat dalam satu rangkaian kejahatan terorganisir. Keenam nama tersebut adalah Liani (pengusaha sekaligus penggugat dalam perkara sebelumnya), Mamik (saksi kunci), serta empat mantan dan pejabat aktif Pemerintah Desa Clumprit, yakni Sugianto (Mantan Kepala Desa), Bambang Mulyadi (Mantan Sekretaris Desa), Ahmad Riswadi (Kasi Pelayanan), dan Wiyono (Perangkat Desa).
📌 Berawal dari Utang, Berakhir Sengketa Tanah
Kisah bermula saat Yulis Nurhayati pernah meminjam sejumlah uang kepada Koperasi Rukun Santoso yang dikelola oleh Liani. Sebagai jaminan, Yulis menyerahkan dokumen kepemilikan tanah miliknya. Masalah muncul ketika status dokumen tersebut berubah sepihak dari sekadar jaminan utang menjadi bukti jual beli tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan Yulis.
Hal itu kemudian menjadi dasar Liani menggugat Yulis ke Pengadilan Negeri Kepanjen (Perkara No. 149/Pdt.G/2023/PN Kpn) dengan klaim tanah sudah dibeli dan dilunasi seharga Rp 200 Juta, sebuah angka yang dibantah keras oleh Yulis.
“Saya akui benar pernah berutang dan menyerahkan dokumen sebagai jaminan. Tapi saya tidak pernah menjual, tidak pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta, maupun jumlah berapapun dengan alasan jual beli. Uang yang saya terima murni statusnya utang, bukan harga tanah,” tegas Yulis saat memberikan keterangan di Polres Malang.
Saat persidangan berlangsung, sejumlah saksi dihadirkan untuk menguatkan argumen Liani. Namun, menurut Yulis, keterangan yang disampaikan di bawah sumpah itu penuh rekayasa dan kebohongan, serta tertulis jelas dalam Berita Acara Persidangan Halaman 25–27.
⚠️ Saksi Bohong & Pejabat Desa Diduga Terlibat
Berdasarkan data yang dihimpun, poin utama kebohongan yang dilaporkan Yulis meliputi:
1. Mamik, yang mengaku tidak memiliki hubungan dengan Liani, padahal tercatat pernah bekerja di koperasi miliknya, serta mengarang cerita pelunasan Rp 200 juta yang tidak ada bukti transaksinya sama sekali.
2. Ahmad Riswadi selaku Kasi Pelayanan, yang mengubah data desa secara sepihak dan bersaksi tanah sudah dijual beli sah, padahal mengaku sendiri tidak tahu berapa harganya.
3. Wiyono, yang melakukan pengukuran tanah meski tahu sedang ada sengketa, lalu menyerahkan hasilnya kepada Liani.
4. Sugianto dan Bambang Mulyadi (Mantan Kades & Sekdes), yang disebut sebagai dalang utama pemberi perintah mengubah administrasi desa demi menguntungkan pihak pelapor lama.
“Pejabat desa itu tugasnya melayani dan menjaga kebenaran data. Tapi justru mereka yang mengubah data, memalsukan keterangan, dan menyuruh bawahannya bersaksi bohong. Ini penyalahgunaan jabatan yang sangat berat,” ungkap Yulis, yang kini memegang bukti kuat berupa dokumen persidangan asli.
Menurut dasar hukum yang digunakan Yulis dalam laporannya, perbuatan para terlapor melanggar Pasal 291 KUHP (Sumpah Palsu) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen Negara), serta Pasal 420 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan).
⚖️ Harapan Keadilan & Pemulihan Hak
Meski putusan perdata sebelumnya sudah jatuh dan majelis hakim yang memutus sudah pindah tugas, Yulis meyakini dokumen persidangan tetap sah dan menjadi bukti mutlak kejahatan. Laporan pidana ini menjadi langkah pembuktian bahwa putusan sebelumnya didasari oleh bukti palsu dan keterangan dusta.
“Saya lapor bukan untuk balas dendam, tapi supaya hukum berjalan. Tanah saya dirampas pakai cara curang dan saksi bohong. Kalau pejabat desa bisa diajak komplotan merampas hak warga, ke mana lagi warga cari perlindungan?” ujar ibu rumah tangga ini dengan mata berbinar penuh harap.
Pihak Polres Kabupaten Malang telah menerima berkas lengkap beserta lampiran bukti, termasuk surat pernyataan resmi Yulis yang menegaskan perbedaan jelas antara uang pinjaman dan uang jual beli. Saat ini, kasus sudah masuk tahap pendaftaran dan akan segera diproses penyidikannya oleh Unit Pidana Umum.
Warga Desa Clumprit pun kini menanti langkah tegas kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan kejahatan yang melibatkan pengusaha dan birokrasi desa, sekaligus menjadi ujian penegakan hukum di tingkat daerah: apakah kebenaran dan hak warga akan kembali pulih?(Suryadi)
