GRIB Jaya Kota Kediri Akan Gelar Aksi Damai, Desak Polres dan Dinkes Tindak Tegas Toko Alat Kesehatan Ilegal

Berita Krisnanewstv.com || Kediri – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (DPC GRIB Jaya) Kota Kediri berencana menggelar aksi damai atau unjuk rasa pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambatnya respons penegakan hukum terkait laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor 007/DPC-GRIBJAYA/KOTAKEDIRI/IX/2026, yang menyoroti dugaan tindak pidana perlindungan konsumen serta peredaran alat kesehatan (alkes) ilegal oleh Toko Surya Agung Medica.

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, menegaskan bahwa aksi tersebut murni merupakan gerakan moral untuk membela kepentingan masyarakat. Ia menilai keberadaan alkes ilegal yang diduga diperjualbelikan oleh toko tersebut dapat mengancam keselamatan nyawa warga Kota Kediri. “Kami tidak akan diam melihat nyawa rakyat Kediri terancam oleh oknum pengusaha alkes nakal. Kami sudah melayangkan DUMAS resmi, tapi hingga kini belum ada tindakan tegas. Maka kami turun ke jalan secara damai dan konstitusional sesuai UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998,” tegas Basuki.

Sementara itu, Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Bernis, menambahkan bahwa aksi akan dilaksanakan secara tertib dan damai dengan estimasi jumlah massa berkisar antara 100 hingga 150 kader. Ia menyebutkan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Kediri Kota melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) guna memastikan kelancaran dan keamanan jalannya aksi. “Kami sudah bersurat resmi kepada Kapolres Kediri Kota Cq. Kasat Intelkam. Kami juga meminta pengawalan dari Polres agar aksi berjalan aman dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Bernis.

Dalam pelaksanaannya, massa aksi direncanakan menempuh dua titik lokasi, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kota Kediri sebagai titik pertama, dilanjutkan dengan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kediri Kota sebagai titik kedua untuk penyerahan tuntutan secara resmi.

Terdapat tiga tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak Kapolres Kediri Kota untuk segera memproses secara pidana pemilik Toko Surya Agung Medica berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, menuntut Dinas Kesehatan Kota Kediri untuk mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen terhadap toko alkes tersebut. Ketiga, menolak segala bentuk pembiaran terhadap kasus hukum peredaran alkes ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan nyawa masyarakat.

Guna mendukung kelancaran aksi, GRIB Jaya Kota Kediri memastikan telah menyiapkan sejumlah perlengkapan pendukung, termasuk mobil komando, bendera organisasi masyarakat, serta spanduk tuntutan. Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut dipercayakan kepada Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Santren, Ketua PAC Kota Tengah, dan Ketua PAC Mojoroto.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak setiap elemen organisasi dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Diharapkan pula pihak terkait dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan kesehatan publik tetap terjaga, khususnya dalam hal peredaran alat kesehatan yang beredar di tengah masyarakat.

Jurnalis: Mohamad Yunus