Polres Malang Ungkap Curanmor Milik Mahasiswa, Pelaku Diringkus Saat Transaksi COD

Berita Krisnanewstv.com || Malang – Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Dau berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (29) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepat saat hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) atas sepeda motor hasil curian tersebut.

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban berinisial CP (24), seorang mahasiswa, tengah menikmati waktu di sebuah kafe di Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya di depan kafe dalam kondisi stang tidak terkunci. Kelalaian tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 22.34 WIB, kamera pengawas (CCTV) di lokasi merekam seorang pria yang membawa kabur sepeda motor tersebut.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, tersangka RS membawa kabur kendaraan secara manual, yakni dengan cara menaiki motor tersebut kemudian mendorongnya menggunakan kaki atau yang biasa disebut distep. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB saat hendak pulang. Setelah memeriksa rekaman CCTV kafe dan memastikan motornya telah digondol pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau pada Jumat dini hari, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Korban langsung mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang dalam kondisi mesin mati. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, AKP M. Budiono, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian membuahkan hasil dalam waktu singkat. Pada Jumat malam, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat resmi dengan ciri-ciri yang identik dengan motor milik korban, di sekitar area Indomaret yang berlokasi di depan Universitas Merdeka Malang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau segera bergerak melakukan pengintaian dan berhasil menyergap RS di lokasi beserta sepeda motor hasil curian tersebut.

“Petugas menindaklanjuti informasi transaksi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan yang diduga kuat milik korban,” jelas AKP Budiono.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi BM-3509-BAA, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kunci kontak, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV lokasi kejadian perkara. Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Dau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Menanggapi kejadian tersebut, AKP M. Budiono mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengabaikan keamanan kendaraan meski hanya ditinggal dalam waktu singkat. Masyarakat disarankan untuk selalu mengunci stang kendaraan atau menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi. “Jika masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau manfaatkan layanan call center bebas pulsa 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraan bermotor di manapun berada. Kewaspadaan sederhana seperti mengunci stang dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang merugikan.(hms)

Jurnalis: Mohamad Yunus