AMI Geram! Keterangan Polrestabes dan BNNK Surabaya soal Asesmen 3 Anggota DPRD Dipertanyakan

 

SURABAYA — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan BNNK Surabaya mengenai proses asesmen yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Sorotan AMI muncul setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada kedua institusi. Menurut AMI, Humas Polrestabes Surabaya sebelumnya menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.

Selain itu, mekanisme restorative justice (RJ) disebut menjadi bagian dari penanganan perkara dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika AMI mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.

Perbedaan keterangan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari AMI.

“Kalau BNNK Tidak Tahu, Asesmennya di Mana?”

Ketua Umum AMI Baihaki Akbar, SE, SH meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki.

Menurut AMI, apabila benar asesmen dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan menuju restorative justice, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanismenya.

AMI mempertanyakan siapa yang melakukan asesmen, kapan dan di mana asesmen dilakukan, bagaimana hasilnya, serta siapa yang mengeluarkan rekomendasi.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa? Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.

Tiga Anggota DPRD, Proses Hukum Diminta Transparan

AMI menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan karena perkara yang disorot menyangkut tiga anggota DPRD yang merupakan pejabat publik.

Menurut Baihaki, status sebagai pejabat publik seharusnya diikuti dengan keterbukaan informasi sepanjang tidak mengganggu proses hukum dan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan yang berlaku.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.

AMI juga mempertanyakan penerapan restorative justice agar publik dapat memahami apakah seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku telah dipenuhi.

Jangan Sampai Publik Membandingkan Perlakuan

Baihaki juga menyinggung pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum, khususnya ketika mekanisme penanganan perkara narkotika melibatkan masyarakat biasa maupun pejabat publik.

“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan? Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” katanya.

AMI menegaskan pihaknya tidak sedang meminta aparat menjatuhkan hukuman kepada seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD.

Yang dipersoalkan, kata Baihaki, adalah kepastian prosedur dan transparansi informasi.

“Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

Polrestabes dan BNNK Diminta Buka Penjelasan

AMI kemudian meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi terkait perbedaan keterangan mengenai proses asesmen tersebut.

Publik, menurut AMI, membutuhkan kejelasan agar istilah restorative justice tidak menimbulkan pertanyaan baru mengenai proses dan dasar penerapannya.

Di sisi lain, seluruh proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan institusi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini pertanyaannya sederhana: jika asesmen memang telah dilakukan, siapa yang melakukan, di mana proses tersebut berlangsung, dan bagaimana dasar serta rekomendasinya?

Penjelasan resmi dari institusi terkait dinilai penting untuk memastikan tidak ada informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Pawarta NT