Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu 100,72 Gram, Bandar Masih Diburu
SURABAYA, Krisnanewstv.com — Upaya mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup justru membawa GS (35), warga Tegalsari, Surabaya, berhadapan dengan proses hukum. Ia diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim setelah diduga menyimpan sabu dengan berat kotor mencapai 100,72 gram.
GS diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Bratang Wetan, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat (14/8/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan petugas menemukan tiga klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Total berat kotornya mencapai 100,72 gram atau lebih dari satu ons,” ujar AKP Adik saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Kamis (24/9/2026).
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sebuah kantong plastik hitam serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut GS diduga tidak bekerja seorang diri. Ia disebut menerima perintah dari seseorang berinisial Y alias Kemprek, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut polisi, pola yang digunakan diduga sistem ranjau tanpa pertemuan langsung. GS disebut bertugas menerima, menyimpan, memecah paket, kemudian menempatkan barang sesuai instruksi yang diterimanya melalui telepon.
“Tersangka bergerak murni berdasarkan komando. Begitu ada instruksi dari Kemprek via telepon untuk memecah paket dan menaruhnya di titik tertentu, dia baru jalan,” kata AKP Adik.
Dalam pemeriksaan, GS disebut mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut. Namun, selama periode itu ia disebut telah tiga kali menerima pasokan dengan jumlah berbeda, yakni 25 gram, 50 gram, hingga pengiriman terakhir sekitar satu ons yang berujung pada penangkapannya.
Polisi juga menyebut GS dapat menempatkan barang ke sejumlah titik dalam satu hari, dengan jumlah mencapai 1 hingga 15 lokasi.

Dari keterangan yang disampaikan kepolisian, motif GS diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi sekaligus ketergantungan terhadap narkotika. Ia disebut mendapat imbalan Rp35.000 untuk setiap gram yang berhasil terjual, sekaligus memperoleh akses mengonsumsi sabu secara gratis.
“Motif utamanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi ada bonus lain yang membuatnya tergiur, yaitu bisa memakai sabu secara gratis dari sang bandar,” jelas AKP Adik.
Atas perkara tersebut, GS kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Y alias Kemprek yang disebut masuk daftar pencarian orang. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.ag/hum
Krisnanewstv.com
