Diduga Korupsi dan Pungli, Kades Duwet Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Berita Krisnanewstv.com || Kediri – Forum Masyarakat Peduli Desa Duwet bersama Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Kediri Melawan resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap Kepala Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang akrab disapa Gogik. Laporan bernomor 003/PBM/PMD-DUWET/IX/2026 tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 24 September 2026, dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pungutan liar.
Laporan ini turut didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Suara Rakyat yang diketuai Muhammad Faal, bersama LSM LPAKN. Para pelapor menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud fungsi kontrol sosial masyarakat serta pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara agar bersih dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Laporan tersebut disusun dengan landasan hukum yang kuat, mencakup tujuh peraturan perundang-undangan. Ketujuh dasar hukum itu meliputi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi.
Fakta utama yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah proyek pembangunan gedung desa senilai total Rp589.910.680 yang dianggarkan secara bertahap sepanjang Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Anggaran tersebut terdiri atas Tahap I sebesar Rp189.989.000, Tahap II sebesar Rp128.277.500, Tahap III sebesar Rp111.985.500, dan Tahap IV sebesar Rp159.658.680. Namun hingga laporan pengaduan dibuat, fisik bangunan gedung desa tersebut diketahui belum rampung atau mangkrak.
Selain persoalan gedung desa yang mangkrak, aliansi pelapor turut mencantumkan sembilan poin dugaan tambahan dalam laporannya. Poin-poin tersebut antara lain dugaan ancaman administratif berupa parade sound sahur dan sound horeg bagi warga yang tidak mengikuti prosedur pengurusan surat-menyurat, dugaan pungutan liar terhadap pengusaha ternak ayam, penyedia WiFi, dan pelaku usaha lainnya, serta ketidaktransparanan pengelolaan Dana KONI untuk kegiatan pencak dor dan retribusi parkir pada tahun 2024.

Dugaan lainnya mencakup adanya tambahan biaya pengurusan pipil pajak sebesar Rp2.500 per Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kejanggalan dalam pembangunan paving di RT 28, 25, dan 26, serta perombakan struktur Perlindungan Masyarakat (Linmas) menjadi Pasukan Pengamanan Desa (Paspamdes). Selain itu, dilaporkan pula tidak diberikannya insentif RT untuk penyaluran SPPT, pengenaan biaya balik nama SPPT sebesar Rp50.000 per lembar, hingga dugaan pembongkaran mushola di area Balai Desa yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026, di mana pembangunan penggantinya justru meminta sumbangan dari warga. Seluruh poin dugaan tersebut telah dilengkapi satu berkas pendukung dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Ketua LSM Amanat Suara Rakyat, Muhammad Faal, menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. “Kami melaporkan Kades Duwet Saudara Gogik. Ini dugaan tindak pidana korupsi. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan untuk diaudit. Praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Duwet, Gogik, guna memberikan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengawal proses hukum ini secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa menjadi kunci terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Jurnalis: Mohamad Yunus
