Polrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, 9 Tersangka Diamankan
SURABAYA, Krisnanewstv.com — Jaringan penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM lintas daerah berhasil dibongkar jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Sebanyak sembilan orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut diamankan dari dua hotel di kawasan Pabean Cantian, Surabaya, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Genteng setelah polisi melakukan pemetaan terhadap sejumlah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus mendalami jaringan yang diduga telah merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, keberadaan para terduga pelaku terdeteksi di dua hotel berbeda di Jalan Samudra.
“Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra. Dari dua lokasi tersebut, total sembilan orang berhasil kami amankan,” kata AKP Hadi kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Kerugian Korban Capai Rp116 Juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya tiga kejadian yang diduga dilakukan komplotan tersebut di wilayah Surabaya.

Rinciannya, aksi pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026 dengan korban asal Kalimantan yang mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kemudian pada 13 Mei 2026, aksi serupa diduga terjadi di kawasan RRI Surabaya dengan korban asal Jakarta dan kerugian sekitar Rp16 juta.
Sementara pada 26 Agustus 2026, kembali terjadi dugaan aksi di Hotel Inna Simpang. Korban yang diketahui berasal dari Trenggalek mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Dengan demikian, total kerugian dari tiga kejadian tersebut mencapai sekitar Rp116 juta.
Berbagi Peran Saat Beraksi
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memiliki peran masing-masing. Salah seorang berinisial F disebut berpura-pura sebagai warga Kalimantan.
Sementara E diduga menyamar menggunakan nama “Andi” untuk mendekati dan menjerat korban sejak berada di Jakarta. Pelaku lainnya, AA, disebut mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam.
Sedangkan tersangka berinisial I diduga berperan sebagai sopir yang membantu mobilitas kelompok tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Saat ini, Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang masuk dalam DPO,” ujar AKP Hadi.
Sembilan tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, riwayat transaksi serta komunikasi melalui telepon.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dan penipuan.
Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
(Ag/Hum)
