Polres Mojokerto Intensifkan Patroli Karhutla, 3.892 Hektare Kawasan Tahura Raden Soerjo Jadi Fokus Pengawasan

 

MOJOKERTO – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau dan cuaca ekstrem menjadi perhatian serius Polres Mojokerto Polda Jawa Timur. Pengawasan kawasan hijau diperketat untuk mencegah munculnya titik api sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan.

Melalui Polsek Pacet, kepolisian bersama petugas Tahura Raden Soerjo menggelar patroli terpadu dengan menyisir sejumlah kawasan rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2026).

Patroli tersebut diarahkan pada kawasan hutan dan vegetasi yang dinilai rentan terbakar, termasuk jalur yang menjadi akses aktivitas masyarakat, pendaki maupun wisatawan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H. mengatakan, patroli merupakan langkah preventif sekaligus deteksi dini terhadap potensi munculnya titik api.

“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,” ujar AKP Umam saat memimpin patroli.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik kawasan hutan, tetapi juga mencakup pemetaan sumber air darurat serta pemantauan jalur aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Petugas juga memberikan edukasi secara persuasif kepada masyarakat desa hutan, termasuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), pendaki dan wisatawan.

Mereka diingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat perapian yang kemudian ditinggalkan tanpa memastikan api benar-benar padam.

“Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110. Laporan cepat sangat penting agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum meluas,” tegas AKP Umam.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum. Penindakan akan dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah preventif tersebut menjadi penting mengingat kawasan Tahura Raden Soerjo di wilayah Mojokerto memiliki bentang kawasan yang luas dan bernilai ekologis. Berdasarkan keterangan petugas, wilayah Tahura Raden Soerjo yang berada dalam cakupan RKW 07 Mojokerto Timur mencapai sekitar 3.892 hektare.

Sementara itu, Kepala RKW 07 Mojokerto Timur, Ni Luh Novyanthi, S.Hut., menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kepolisian dan petugas Tahura dalam upaya pencegahan karhutla.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi dalam rangka pencegahan karhutla di kawasan Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto,” ujarnya.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan sejak dini. Sebab, dalam situasi kemarau, satu sumber api kecil dapat berkembang menjadi kebakaran yang mengancam hutan, lingkungan, hingga keselamatan masyarakat.

(Ag/Hms)