Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
CIKEAS, JAWA BARAT — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar apel gelar pasukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi potensi bencana alam dan konflik sosial sepanjang 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan personel, sarana, serta prasarana agar mampu memberikan respons cepat ketika terjadi situasi darurat di berbagai wilayah Indonesia.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam apel yang berlangsung di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026).
Dalam arahannya, Dedi menekankan bahwa kesiapsiagaan tidak boleh hanya dilakukan ketika bencana terjadi. Polri harus membangun kesiapan sejak tahap pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga proses pemulihan pascabencana.
“Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi karena dipengaruhi oleh kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks. Lebih dari itu, Indonesia juga berada pada kawasan Ring of Fire sehingga memiliki risiko bencana gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api yang tinggi,” ujar Dedi di Cikeas.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak Januari 2026 hingga saat ini tercatat 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Bencana tersebut didominasi banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rangkaian bencana tersebut telah mengakibatkan 397 orang meninggal dunia, sementara lebih dari 4 juta masyarakat harus mengungsi.
Dedi juga menyoroti aktivitas vulkanik yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Pada 6 September 2026, aktivitas erupsi tercatat di Gunung Sinabung, Gunung Merapi, Gunung Anak Krakatau, Gunung Semeru, Gunung Ili Lewotolok, Gunung Lewotobi Laki-laki, serta Gunung Ibu.
Kondisi tersebut, menurut Dedi, menjadi pengingat bahwa bencana dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun secara menyeluruh dan melibatkan seluruh kekuatan yang ada.
“Dalam konteks inilah, Polri harus senantiasa hadir sebagai salah satu kekuatan negara yang siap memberikan respons cepat melalui pelayanan dan bantuan kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak bencana melalui Operasi Aman Nusa II,” tegasnya.
Untuk mendukung penanganan bencana, Polri telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana. Mulai dari pengerahan personel, pencarian dan evakuasi korban, pengamanan lokasi bencana, pengaturan lalu lintas serta jalur evakuasi, hingga pendirian dapur lapangan dan rumah sakit lapangan.
Polri juga menyiapkan dukungan berupa air bersih, bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta dukungan psikososial dan trauma healing, terutama bagi anak-anak dan kelompok masyarakat yang rentan.
Seluruh langkah tersebut harus dilakukan secara terpadu melalui sinergi dengan TNI, BNPB/BPBD, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, relawan, serta seluruh elemen masyarakat.
Antisipasi Konflik Sosial
Selain ancaman bencana alam, Polri juga menghadapi dinamika konflik sosial yang dapat dipicu berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, hingga keamanan, baik di lapangan maupun ruang digital.
Dedi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, potensi eskalasi yang dapat berkembang menjadi konflik, kekerasan, maupun gangguan kamtibmas harus tetap diantisipasi.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib kita hormati dan kita lindungi. Namun, pada saat yang sama, Polri melalui Operasi Aman Nusa I juga harus memiliki kesiapan untuk mencegah setiap potensi eskalasi agar tidak berkembang menjadi konflik, kekerasan, maupun gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujarnya.
Dalam penanganan konflik sosial, Polri mengedepankan pendekatan komprehensif sejak tahap pra-konflik, saat konflik hingga pascakonflik.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemetaan potensi kerawanan, penguatan deteksi dini dan sistem peringatan dini atau early warning system, peningkatan patroli siber terhadap narasi provokatif, serta pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh pemangku kepentingan.
Apabila konflik terjadi, Polri harus mampu melakukan pengamanan, memisahkan pihak yang berkonflik, memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan objek vital, serta menegakkan hukum secara profesional, proporsional dan berkeadilan.
“Pada penanganan konflik sosial, utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi seluruh risiko serta dampak berkelanjutan yang ditanggung masyarakat. Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat memitigasi timbulnya konflik,” tegas Dedi.
Tiga Tahapan Penanganan Bencana
Dalam apel tersebut, Dedi menyampaikan dua hal penting yang harus menjadi pedoman personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa I dan Operasi Aman Nusa II.
Pertama, seluruh rangkaian penanganan bencana harus berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban melalui tiga tahapan, yakni siaga darurat, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana.
“Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan,” ucapnya.
Kedua, dalam penanganan konflik sosial, personel diminta mengutamakan langkah pencegahan, memahami akar persoalan, serta membangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik.
Jika diperlukan tindakan lebih tegas, penindakan harus dilakukan secara terukur dan profesional dengan berpedoman pada prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
Dedi berharap kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta kecepatan bertindak dapat memastikan Polri senantiasa hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kesiapan tersebut juga diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
(Hms/yn)
