Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Cegah Karhutla

SURABAYA, KRISNANEWSTV.COM — Memasuki periode yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan serta kesiapsiagaan di seluruh wilayah hukumnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta hingga Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi karhutla.

“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, karakteristik setiap wilayah di Jawa Timur berbeda. Karena itu, pola pencegahan maupun penanganan akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan tingkat kerawanan masing-masing daerah.

Pemetaan dan patroli akan menyasar kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian hingga wilayah lain yang berdasarkan pemantauan memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Polda Jatim juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta berbagai pihak terkait.

Tak hanya mengandalkan patroli, jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), mengecek kesiapan personel dan peralatan penanggulangan kebakaran, sekaligus memperbanyak edukasi kepada masyarakat.

Peran Bhabinkamtibmas turut diperkuat. Petugas di tingkat desa diharapkan aktif memberikan pemahaman kepada warga, khususnya masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar kawasan hutan, perkebunan dan lahan yang rawan terbakar.

“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Jules.

Kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga terus diperkuat. Tujuannya, apabila ditemukan titik api, penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan secara terpadu bersama instansi terkait.

Meski pendekatan persuasif dan pencegahan menjadi prioritas, Polda Jatim menegaskan bahwa aspek penegakan hukum tetap berjalan apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jules.

Polda Jatim mengajak masyarakat, pelaku usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk tidak hanya menunggu terjadinya kebakaran, tetapi ikut mengambil bagian dalam pencegahannya.

Sebab, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya dapat meluas ke kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, perekonomian hingga keselamatan warga.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Jules Abraham Abast.

ag/hum