Rp1,119 Miliar Dana BOS SMPN 4 Pare Kediri Disorot, Sejumlah Pos Belanja Ratusan Juta Dipertanyakan, Transparansi Jadi Sorotan

KEDIRI Krisnanewstv.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMPN 4 Pare, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian publik. Dengan total anggaran mencapai Rp1.119.800.000 untuk 1.018 peserta didik, sejumlah komponen penggunaan dana bernilai besar memunculkan pertanyaan mengenai rincian realisasi dan manfaat yang diterima siswa.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp559.900.000. Tahap pertama dicairkan pada 22 Januari 2025 dan tahap kedua pada 17 September 2025.

Sebagai dana yang bersumber dari APBN, penggunaan Dana BOS dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari data penggunaan anggaran, beberapa pos belanja menjadi perhatian karena nilainya yang cukup besar.

Pada komponen administrasi kegiatan sekolah, misalnya, tercatat penggunaan dana sebesar Rp152.407.826 pada tahap pertama dan Rp58.652.469 pada tahap kedua. Total anggaran yang terserap pada pos ini mencapai Rp211.060.295.

Selain itu, pada komponen pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tercatat anggaran Rp49.020.980 pada tahap pertama dan Rp45.511.015 pada tahap kedua atau total Rp94.531.995.

Sementara untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat Rp61.375.385 pada tahap pertama dan Rp65.844.550 pada tahap kedua dengan total mencapai Rp127.219.935.

Komponen penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga tercatat menyerap anggaran Rp16.779.091.

Besarnya nilai pada sejumlah komponen tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai rincian kegiatan, bentuk pelaksanaan, output kegiatan, serta manfaat yang dihasilkan bagi peserta didik maupun sekolah.

SPJ dan Dokumen Pendukung Menjadi Kunci Transparansi

Dalam tata kelola Dana BOS, setiap penggunaan anggaran pada prinsipnya harus didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

Meskipun pelaporan saat ini dilakukan melalui sistem resmi pemerintah dan aplikasi ARKAS, sekolah tetap wajib menyusun serta mengarsipkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta seluruh dokumen pendukung sebagai bukti administrasi dan bahan pemeriksaan auditor negara.

Dokumen tersebut umumnya meliputi Surat Pengantar SPJ, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), laporan realisasi penggunaan dana, kuitansi dan faktur pembelian, bukti setor pajak, rekening koran sekolah, dokumentasi kegiatan, daftar hadir, berita acara serah terima barang, hingga dokumen pendukung lain sesuai jenis belanja.

Keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menjelaskan secara rinci bagaimana anggaran digunakan serta sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh peserta didik.

Karena itu, ketika terdapat penggunaan dana hingga ratusan juta rupiah pada beberapa komponen, publik menilai keterbukaan informasi menjadi hal yang wajar untuk diharapkan dari pengelola anggaran negara.

Kepala Sekolah: Pengelolaan Sudah Sesuai Ketentuan

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 4 Pare, Suyati, memberikan penjelasan bahwa pengelolaan dan pelaporan Dana BOS telah dilakukan sesuai aturan.

“Terima kasih atas informasinya. Pengelolaan dan pelaporan Dana BOS di sekolah kami telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dilaporkan melalui sistem resmi pemerintah. Terkait dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang melalui mekanisme resmi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena sekolah menegaskan seluruh pengelolaan dan pelaporan Dana BOS telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Menunggu Transparansi dan Verifikasi

Sorotan terhadap penggunaan Dana BOS bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan. Namun, besarnya anggaran yang dikelola membuat publik memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana dana tersebut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan layanan pendidikan.

Pada akhirnya, benar atau tidaknya seluruh realisasi penggunaan Dana BOS hanya dapat dipastikan melalui dokumen pertanggungjawaban dan mekanisme pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang seperti Inspektorat, Dinas Pendidikan, maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

Yang menjadi perhatian publik saat ini bukan sekadar angka Rp1,119 miliar yang tercatat dalam laporan, melainkan bagaimana setiap rupiah dari dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan 1.018 peserta didik SMPN 4 Pare.

Redaksi Krisnanewstv.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan lanjutan kepada SMPN 4 Pare maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.