Massa AMPB Bubarkan Diri dari Gedung DPR/MPR,DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Berita Krisnanewstv.com || JAKARTA – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Ojol, dan Masyarakat yang berjumlah di perkirakan ribuan massa membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) siang, setelah menyampaikan aspirasi serta melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, menyampaikan bahwa salah satu hasil utama audiensi tersebut adalah adanya komitmen dari pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Menurut Supriyono, pimpinan DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting. Regulasi tersebut dinilai berkaitan dengan penguatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
“DPR RI memandang pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” ujar Supriyono saat menyampaikan hasil audiensi.
Ia menjelaskan, pimpinan DPR RI juga menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan penyusunan RUU dilakukan secara serius, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin yang disampaikan dalam komitmen tersebut adalah batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Supriyono menyebut DPR RI menargetkan pembentukan regulasi tersebut rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” katanya.
Pernyataan mengenai target tersebut juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah Ketua Komisi III DPR RI memberikan laporan mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dasco mengatakan, komitmen penyelesaian RUU tersebut mengacu pada kalender DPR RI. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen menuntaskan pembahasan hingga regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang.

“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco kemudian menyebut batas waktu penyelesaian sesuai kalender DPR RI, yakni paling lambat 15 Desember 2026. Dalam forum tersebut, target penyelesaian itu juga dimintakan persetujuan kepada peserta sidang dan mendapat persetujuan.
“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dalam penyampaian hasil audiensi, Supriyono juga menyebut adanya pernyataan mengenai kesiapan pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, bagian rekaman yang menjelaskan lebih lanjut mengenai lembaga atau mekanisme pengesahan setelah pernyataan tersebut tidak terdengar secara jelas. Karena itu, bagian tersebut tidak diperluas dalam pemberitaan untuk menghindari perubahan terhadap makna pernyataan.
Supriyono menilai hasil audiensi tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan AMPB dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap upaya pengawasan kebijakan publik.
“Terima kasih atas dukungan untuk pengawasan agar bangsa ini lebih baik,” ujarnya.
Usai penyampaian hasil audiensi, massa yang hadir memberikan respons. Sejumlah peserta aksi terdengar meneriakkan tuntutan “Hukuman mati” secara berulang.
Setelah seluruh rangkaian penyampaian aspirasi dan audiensi selesai, massa AMPB kemudian membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis siang.
Masyarakat diimbau menyikapi perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari ruang demokrasi dan diharapkan tetap dilakukan secara tertib, damai, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: TV Parlemen Materi keterangan audiensi dan pernyataan pimpinan DPR RI
Jurnalis: Mohamad Yunus
