Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Amankan 27 Tersangka, Sabu 1,01 Kilogram Disita

SURABAYA, 26 Agustus 2026 — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, polisi mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 27 tersangka selama operasi yang berlangsung selama 12 hari hingga 23 Agustus 2026.

Dari 27 tersangka yang diamankan, sebanyak 24 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar AKBP Irwan, Selasa (25/8/2026).

Selain sabu, petugas turut mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram. Barang bukti lain yang disita antara lain 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Bila menggunakan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, sabu yang diamankan tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,212 miliar.

Namun, menurut AKBP Irwan, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus maupun tersangka yang diamankan. Hal yang lebih penting adalah upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sehingga potensi penyalahgunaan di tengah masyarakat dapat ditekan.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” ungkapnya.

Peran Tersangka Beragam

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam dugaan mata rantai peredaran narkotika.

“Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah,” jelas AKP Adik.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan pidana lainnya disesuaikan dengan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Jogo Perak, Ajak Masyarakat Bersinergi

AKBP Irwan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan masyarakat.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”, yang menekankan upaya menjaga wilayah sekaligus menjaga masyarakat dari berbagai ancaman gangguan keamanan, termasuk peredaran narkotika.

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

Informasi dapat disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 yang bebas pulsa.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” pungkas AKBP Irwan.

Pengungkapan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.