PTSL Jadi Sorotan di FGD DPRD Kabupaten Malang, Dewan: Administrasi Pertanahan di Desa Harus Benar-Benar Jelas
MALANG | Krisnanewstv.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten Malang yang digelar di Pendopo Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Rabu (12/8/2026).
Forum tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait tertib administrasi, kepastian hukum kepemilikan tanah, hingga pelaksanaan program PTSL di tingkat desa.
FGD dihadiri kepala desa se-Kecamatan Bantur. Bertindak sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB Muslimin, S.Pd., Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Rodhiyah Ahla Samar, serta Sekretaris Komisi I dari Fraksi Gerindra Rahmat Kartala, S.Sos.
Dalam forum tersebut, Rahmat Kartala menegaskan bahwa program PTSL pada prinsipnya merupakan program yang patut didukung karena dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Kalau saya sendiri yang mau mengajukan PTSL, saya dukung sepenuhnya,” ungkap Rahmat.
Namun, dukungan terhadap PTSL menurutnya harus dibarengi dengan administrasi pertanahan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, pemerintah desa memiliki posisi penting dalam proses administrasi pertanahan. Berbagai dokumen seperti surat keterangan riwayat tanah maupun kutipan Letter C harus disusun berdasarkan data yang benar agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Masalah pertanahan itu kuncinya di desa. Karena itu administrasinya harus benar-benar jelas,” tegasnya.
Menurut Rahmat, ketelitian dalam administrasi menjadi salah satu kunci mencegah munculnya sengketa pertanahan. Apabila terdapat persoalan di masyarakat, penyelesaian secara musyawarah dan mediasi juga perlu diutamakan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
PTSL Jangan Jadi Beban, Kepala Desa Perlu Mendapat Perlindungan
Rahmat juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala desa yang menjalankan program PTSL sesuai ketentuan.
Menurutnya, kepala desa yang berinisiatif mengajukan program PTSL demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat justru patut mendapatkan apresiasi, selama seluruh prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Kalau ada kepala desa yang benar-benar mau mengajukan PTSL kepada pemerintah pusat, berarti kepala desa itu luar biasa bagus. Artinya ingin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah desa membentuk kepanitiaan dan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL terdokumentasi dengan baik.
Koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan juga dinilai penting agar pemerintah desa tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan administrasi maupun hukum.
“Ini harus kita lindungi bersama-sama. Kalau memang berkaitan dengan persoalan PTSL, tentu harus ada koordinasi dengan pihak yang berwenang,” jelasnya.
Masyarakat Butuh Kepastian Hukum
Dalam diskusi tersebut juga dibahas persoalan biaya yang harus dipenuhi masyarakat ketika mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Selain biaya administrasi, terdapat pula kewajiban perpajakan maupun biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku.
PTSL dinilai dapat menjadi solusi bagi masyarakat, terutama warga yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat tanah.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat memperoleh dokumen kepemilikan yang memberikan kepastian hukum sekaligus dapat memberikan kemudahan ketika membutuhkan akses pembiayaan melalui lembaga perbankan.
“Kalau tanah sudah bersertifikat, masyarakat punya kepastian hukum. Ketika membutuhkan akses ke perbankan juga lebih mudah karena ada dokumen kepemilikan yang jelas,” kata Rahmat.
Rahmat berharap FGD tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Berbagai persoalan yang disampaikan kepala desa harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti bersama pihak-pihak terkait.
Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah desa, DPRD, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk memastikan program PTSL berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Intinya, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah desa juga harus mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas sesuai ketentuan,” pungkasnya.
FGD berlangsung dalam suasana dialogis. Para kepala desa yang hadir turut menyampaikan berbagai persoalan dan kondisi di wilayah masing-masing. Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari peserta karena persoalan pertanahan merupakan isu yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
(Suryadi)
