Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Dibekuk dan Puluhan Paket Sabu Disita

Krisnanewstv.com | Surabaya – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua pekan pada Juli 2026, petugas berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi narkotika. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, mengatakan seluruh tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap.

“Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika,” ujar AKP Adik, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Y.I. (42) di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya, pada 1 Juli 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat sekitar 3,26 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem ranjau dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 16 Juli 2026 di kawasan Dukuh Setro, Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka berinisial Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24).

Dari keduanya, petugas menyita 54 paket sabu dengan berat sekitar 14,9 gram beserta perlengkapan pengemasan yang disimpan di dalam tas selempang.

“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial KLEWENG yang kini juga berstatus DPO,” jelas AKP Adik.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025. Selain meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta setiap kali penjualan, mereka juga memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah kos kawasan Kalibutuh, Surabaya. Polisi menangkap tersangka M.N. (36) dan menemukan tiga paket sabu seberat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial J, yang kini juga masuk daftar buronan. Narkotika tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, dan kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Ag/Hum)

Tag