Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Jombang, Ke Mana Ketegasan Penegak Hukum?

JOMBANG | Krisnanewstv.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali beroperasi di Desa Kudu, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut mulai berjalan lagi sejak 29 Juli 2026, meski persoalan legalitasnya masih dipertanyakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan sebuah alat berat jenis ekskavator bekerja menggali tanah, sementara truk-truk keluar masuk mengangkut material dalam jumlah besar. Aktivitas berlangsung secara terbuka, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah tambang tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan, atau justru beroperasi tanpa legalitas yang sah?

Sejumlah sumber menyebut tambang itu diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial H. Sumber tersebut juga mengklaim pengelola diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak sehingga aktivitas penambangan tetap berjalan. Klaim tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Informasi lain yang diterima redaksi menyebut material tanah hasil tambang diduga dipasok untuk kebutuhan pengurukan proyek pembangunan sebuah pabrik. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Yang menjadi sorotan, redaksi memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang ini diduga telah diketahui oleh Unit Tipidter Polres Jombang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai status perizinan maupun langkah konkret yang telah dilakukan aparat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Apabila benar tambang tersebut tidak mengantongi izin, mengapa aktivitasnya masih dapat berlangsung secara terang-terangan? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya?

Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya menjadi penonton. Dugaan pelanggaran di sektor pertambangan harus ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas menjadi penting agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat berjalan tanpa hambatan.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola tambang berinisial H, Polres Jombang, serta instansi berwenang mengenai legalitas kegiatan tersebut. Setiap klarifikasi yang diberikan akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Krisnanewstv.com juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.(Red)