Pedagang Pasar Karangploso Tuntut Kepastian, Dana Disetor Sejak 2022 Namun Hak Tempat Berdagang Belum Terpenuhi
KABUPATEN MALANG (Krisnanewstv.com) – Kesabaran ratusan pedagang Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, tampaknya telah mencapai batas. Dana yang mereka setorkan sejak tahun 2022 untuk memperoleh hak tempat berdagang hingga kini belum diikuti dengan kepastian penempatan. Kondisi tersebut memicu aksi penyampaian aspirasi yang dikawal DPC MADAS Kabupaten Malang, Selasa (28/7/2026).
Dalam aksi tersebut, para pedagang menyuarakan harapan agar pemerintah segera memberikan kepastian atas hak mereka. Mereka menilai persoalan yang telah berlangsung sekitar empat tahun ini tidak boleh terus berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan perekonomian keluarga.
Ketua DPC MADAS Kabupaten Malang, Sofwan, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pedagang.
“Pedagang sudah memenuhi kewajibannya dengan menyetorkan dana sejak lama. Yang mereka harapkan sekarang adalah kepastian atas hak mereka. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” ujar Sofwan.»
MADAS menilai persoalan tersebut perlu dituntaskan secara terbuka dan akuntabel. Organisasi itu juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar polemik tidak semakin berkepanjangan.
Dalam tuntutannya, MADAS meminta agar dana para pedagang dikembalikan apabila hak tempat berdagang tidak dapat direalisasikan sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga mendorong adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian dalam penyelesaian persoalan tersebut, serta pembenahan tata kelola paguyuban pasar agar lebih transparan.
Ketua DPP MADAS, Edi Macan, menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami ingin ada penyelesaian yang jelas. Jika memang diperlukan, lakukan audit secara menyeluruh agar seluruh proses menjadi terang dan masyarakat memperoleh kepastian,” tegasnya.»
Suara kekecewaan juga datang dari para pedagang. Salah seorang pedagang mengaku telah menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian, padahal dana telah disetorkan dengan harapan dapat segera menempati lapak untuk berdagang.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Disperindag Kabupaten Malang menyampaikan bahwa proses verifikasi data telah selesai dilakukan. Hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan keputusan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian maupun tindak lanjut yang akan diambil.
Jawaban tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan para pedagang. Karena itu, MADAS bersama para pedagang menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Aldo/MS)
