Polres Mojokerto Terapkan Layanan SKCK Full Online melalui POLRI SuperApp

Berita Krisnanewstv.com || Mojokerto – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur resmi mengubah mekanisme pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi sepenuhnya berbasis daring atau Full Online. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 15 Juni 2026 terkait implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.

Perubahan ini menandai berakhirnya pola pelayanan SKCK yang sebelumnya menggabungkan proses secara luring dan daring. Melalui sistem baru tersebut, masyarakat kini dapat mengurus sebagian besar tahapan penerbitan SKCK secara mandiri melalui aplikasi POLRI SuperApp yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Pemohon dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui aplikasi tersebut. Setelah seluruh dokumen dinyatakan terverifikasi oleh sistem, pemohon tetap perlu mendatangi lokasi pelayanan untuk mengambil dokumen fisik SKCK dengan membawa atau menunjukkan bukti transfer pembayaran serta bukti pendaftaran online.

Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Suyanto menjelaskan bahwa untuk tahap awal, layanan SKCK Full Online saat ini masih dipusatkan di Mapolres Mojokerto. Namun, kepolisian juga sedang menyiapkan perluasan akses pelayanan hingga tingkat kepolisian sektor.

“Kedepannya, layanan ini akan diaktivasi di 4 (empat) Polsek jajaran, yaitu Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan, yang saat ini sedang menunggu proses integrasi perangkat lunak oleh Baintelkam Polri,” kata Ipda Suyanto, Selasa (28/7/2026).

Selain menerapkan sistem pelayanan digital secara penuh, Polres Mojokerto Polda Jatim juga akan melakukan penarikan seluruh blangko administrasi SKCK lama. Penarikan tersebut dijadwalkan dilaksanakan secara serentak pada Jumat, 31 Juli 2026.

Penerapan sistem Full Online ini menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis dengan memangkas tahapan birokrasi. Digitalisasi pelayanan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus mendorong proses administrasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat Kabupaten Mojokerto yang membutuhkan layanan SKCK untuk mulai mengunduh dan menggunakan aplikasi POLRI SuperApp. Warga juga diharapkan memastikan dokumen persyaratan telah disiapkan dengan benar serta mengikuti setiap tahapan pendaftaran sesuai petunjuk dalam aplikasi agar proses pengurusan berjalan lancar.

Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya serta memperoleh pengalaman pelayanan administrasi kepolisian yang lebih mudah dan nyaman.(hms/yns)