Dugaan Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kauman Jadi Sorotan, Warga Desak Aparat Bertindak: “Jangan Sampai Hukum Kalah oleh Praktik Judi”

Blitar | Krisnanewstv.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memantik sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar dugaan adanya arena perjudian. Mereka khawatir apabila aktivitas tersebut benar terjadi dan terus berlangsung tanpa penindakan, hal itu dapat memicu keresahan sosial, memberi contoh yang buruk bagi generasi muda, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial KL mengaku keresahan warga semakin meningkat. Menurutnya, masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami khawatir anak-anak melihat lalu menganggap perjudian sebagai sesuatu yang biasa. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi keluarga, tetapi juga pada moral dan masa depan generasi muda,” ujar KL.

KL juga mengaku tidak sedikit warga yang memilih bungkam karena merasa khawatir menyampaikan laporan secara langsung. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih menyampaikan aspirasinya melalui media dengan harapan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius.

Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum. Mereka berharap setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan kini mengarah kepada Polres Blitar Kota. Masyarakat menanti langkah konkret untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan, bila ditemukan pelanggaran, melakukan penindakan sesuai prosedur hukum. Bagi warga, respons yang cepat dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Blitar Kota terkait informasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.