Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis di Lumajang, Pelaku Orang Terdekat Korban

Berita Krisnanewstv.com || LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis muda dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jumat (3/7/2026). Pelaku berinisial RA (18), sedangkan korban diketahui berinisial MTA (22). Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sekaligus bertetangga. Terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif sejak korban ditemukan meninggal dunia di kamar belakang rumahnya.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam, kemudian pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya berada di kamar. Setelah itu terjadi perselisihan yang dipicu korban merasa kesal karena pelaku lebih banyak memainkan telepon genggamnya. Cekcok semakin memanas hingga korban diduga melontarkan kata-kata yang menghina orang tua pelaku.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu. Pelaku kembali masuk ke kamar dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari.

Karena korban masih berteriak dan melakukan perlawanan, pelaku diduga menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang ada di dalam kamar. Selanjutnya, pelaku mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Keesokan harinya, pelaku diduga berusaha menghilangkan kecurigaan dengan meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangga untuk mengecek kondisi korban di rumahnya. Dari pengecekan tersebut, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
“Penyidik menilai tindakan tersebut merupakan upaya pelaku membangun alibi sekaligus memastikan kondisi korban,” terang AKP Ari.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa mengedepankan emosi maupun kekerasan. Masyarakat juga diimbau segera meminta bantuan keluarga, tokoh masyarakat, atau aparat penegak hukum apabila menghadapi konflik yang berpotensi memicu tindak pidana, sehingga tidak berujung pada hilangnya nyawa maupun penyesalan di kemudian hari. (hms/yns)
