Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Pil Double L dan Narkotika Mendominasi

Berita Krisnanewstv.com || KOTA KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Kalapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Rahardjo, Kasat Lantas Kota Kediri, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kegiatan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum, mulai dari kasus narkotika hingga tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Hendra Catur Putra dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjelaskan, total terdapat 51 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara narkotika dan psikotropika, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta delapan perkara terkait keamanan dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lainnya,” jelas Indra.

Untuk perkara narkotika dan psikotropika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat sekitar 1.929 gram atau 1,9 kilogram, pil double L sebanyak 750.230 butir, dan ganja seberat 876,5 gram.
Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), di antaranya dua celurit, lima tas, satu dompet, sembilan buku, tiga ikat tali, satu alat cukur rambut, satu kunci, dua sandal sepatu, lima gelang, tiga kantong plastik, satu kresek, satu telepon genggam, dua unit mobil, dan dua helm.
Sementara dari perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, hoodie, peci, 67 lembar print out, empat plastik, enam penghapus kaca, satu sepatu, satu tas, satu batu, serta sejumlah barang lainnya.
Hendra Catur Putra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat terkait bahaya tindak pidana.
“Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Harapannya dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka tindak pidana, khususnya penyalahgunaan pil double L yang saat ini masih cukup marak,” ujar Hendra Catur Putra.

Ia juga menyoroti besarnya jumlah pil double L yang dimusnahkan dalam periode kali ini. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran obat terlarang di masyarakat.
“Jumlah pil double L pada periode ini cukup besar. Sebelumnya bahkan sempat ditemukan pengiriman hingga tujuh kardus. Sebagian perkara lainnya juga masih menunggu proses hukum inkracht sebelum nantinya dimusnahkan pada periode berikutnya,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal. Selain merugikan diri sendiri, tindak pidana tersebut juga memiliki ancaman hukum berat serta berdampak luas terhadap keamanan dan lingkungan sosial masyarakat.
Jurnalis: Mohamad Yunus
