Pedagang Pasar Kebalen Menjerit: Dipungut Retribusi Tiap Hari, Tapi Tetap Dicap “PKL Liar”

 

Malang | krisnanewstv.com — Aroma dugaan pungutan liar kembali menyeruak dari kawasan Pasar Kebalen, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang setiap hari mencari nafkah di sepanjang Jalan Zainal Zakze, Kelurahan Kotalama, kini angkat suara setelah bertahun-tahun diduga menjadi sasaran penarikan retribusi tanpa kejelasan hukum.

 

Ironisnya, di saat para pedagang diwajibkan membayar uang karcis setiap hari, mereka justru disebut sebagai “pedagang liar” oleh Pemerintah Kota Malang. Kondisi ini memantik kemarahan para PKL yang merasa diperas sekaligus tidak diakui keberadaannya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Kamis (14/05/2026), para pedagang dipungut biaya dengan nominal yang dinilai memberatkan. Untuk hari Minggu, pedagang diwajibkan membeli 3 hingga 4 lembar karcis seharga Rp1.000 per lembar. Sedangkan Senin hingga Sabtu, mereka harus membeli 2 sampai 4 lembar karcis dengan harga Rp2.000 per lembar. Belum lagi tambahan biaya sampah Rp500 per bulan.

 

Jika ditotal, satu pedagang bisa mengeluarkan Rp4.000 hingga Rp8.000 per hari hanya untuk biaya yang disebut retribusi. Dengan jumlah pedagang mencapai sekitar 640 orang, uang yang beredar dari pungutan tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

 

“Kalau kami dianggap liar, lalu dasar mereka menarik uang dari kami itu apa? Kami bayar tiap hari. Kalau tidak resmi, berarti ini pungli. Kami cuma rakyat kecil yang cari makan,” ujar salah satu pedagang dengan nada kecewa.

 

Para PKL mengaku tidak memiliki pilihan selain membayar. Mereka takut diusir, dipindahkan, bahkan dilarang berjualan apabila menolak membeli karcis yang ditentukan pengelola.

 

“Kalau tidak bayar, kami disuruh pergi. Dagangan juga bisa tidak boleh ditaruh. Jadi kami terpaksa bayar terus,” ungkap pedagang lainnya.

 

Pernyataan Walikota Malang Wahyu Hidayat dan Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi yang menyebut PKL tersebut tidak terdata sebagai bagian resmi Pasar Kebalen justru memperkeruh suasana. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan adanya penarikan uang rutin yang berlangsung bertahun-tahun secara sistematis.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ke mana aliran dana retribusi itu bermuara? Jika pedagang dianggap ilegal, mengapa penarikan uang tetap dilakukan setiap hari?

 

Praktik tersebut juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menegaskan bahwa retribusi hanya dapat dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Artinya, setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kini para pedagang berharap ada keberanian dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Malang untuk turun langsung mengusut dugaan praktik pungli tersebut. Mereka meminta kejelasan status, perlindungan hak berdagang, dan penghentian pungutan yang dinilai mencekik rakyat kecil.

 

“Jangan kami cuma dijadikan mesin uang. Saat narik setoran kami dianggap resmi, tapi saat bicara hak kami disebut liar,” pungkas salah satu pedagang dengan nada geram.

 

 

Muslik