Aksi Damai LSM di Kediri Kawal Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Desa

Berita Krisnanewstv.com || Ratusan massa LSM Kediri Raya menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum terkait dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen perangkat desa pada tahun 2023.
Aksi yang diikuti sekitar 100 peserta tersebut melibatkan sejumlah elemen, mulai dari LSM, tim hukum, hingga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP. Satuan Lalu Lintas Polres Kediri juga turut membantu pengaturan arus kendaraan di sekitar lokasi, mengingat sempat terjadi kepadatan lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh mencuatnya dugaan kecurangan dalam pengisian perangkat desa tahun 2023, yang telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam perkara tersebut, diketahui telah ada pihak yang dijatuhi putusan, sehingga mendorong masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan menyeluruh.
Koordinator lapangan aksi, Bagus Romadhon, menegaskan bahwa kegiatan ini murni lahir dari kepedulian masyarakat tanpa adanya dukungan dana dari pihak manapun. Ia juga menekankan bahwa aksi ini merupakan bentuk kegelisahan publik terhadap praktik yang diduga mencederai keadilan.
“Kami hadir di sini bukan karena bayaran, tetapi karena ingin keadilan ditegakkan. Ini murni suara masyarakat yang ingin perubahan,” tegas Bagus dalam orasinya.

Sementara itu, Arif selaku perwakilan dari kelompok 212 Rakyat Makmur Sejahtera menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai harapan masyarakat terhadap upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme belum sepenuhnya terealisasi.
Perwakilan LSM AKAR Kabupaten Kediri, Siti Isminah, turut menyuarakan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia menilai berbagai temuan dalam fakta persidangan seharusnya menjadi pintu masuk untuk pembenahan yang lebih serius.
“Kami kecewa karena apa yang terungkap di persidangan belum ditindaklanjuti secara menyeluruh. Masyarakat butuh bukti nyata, bukan sekadar janji,” ujar Siti Isminah.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap melanjutkan langkah perjuangan, termasuk membawa isu tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada perkembangan signifikan.
Dari sisi hukum, Ander yang tergabung dalam tim pendamping hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan jual beli jabatan dalam rekrutmen perangkat desa tahun 2023. Ia menyampaikan kekecewaan karena tidak adanya pihak terkait yang menemui massa aksi, namun menegaskan bahwa upaya hukum akan terus berlanjut.
Ia juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa untuk berani melapor, dengan jaminan pendampingan hukum hingga proses selesai.
Ketua Umum 212 Rakyat Sejahtera, Rahmat Radana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak memiliki kepentingan pribadi dan murni sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan.
Rahmat juga mengungkapkan rencana tindak lanjut berupa aksi serupa di sejumlah instansi, termasuk kantor partai politik, kejaksaan, hingga pemerintah tingkat provinsi, sebagai bentuk dorongan agar penanganan kasus dilakukan secara serius.
Sebagai bentuk kekecewaan karena tidak adanya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kediri yang menemui massa, peserta aksi melakukan aksi simbolis dengan menggembok pagar pintu masuk kantor Pemkab Kediri. Tindakan tersebut dimaknai sebagai bentuk protes terhadap minimnya respons pemerintah atas aspirasi yang disampaikan.

Aksi yang digelar AKAR ini diharapkan menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam menjaga integritas pemerintahan, khususnya dalam proses rekrutmen perangkat desa agar berjalan transparan dan akuntabel.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan diakhiri dengan imbauan kepada seluruh peserta untuk membubarkan diri secara aman serta menjaga kondusivitas. Peserta juga diminta membersihkan atribut yang digunakan selama kegiatan.
Jurnalis: Mohamad Yunus
