Ngeri! Pasar Malam di Lumajang Diduga Jadi Sarang Judi, Oknum Kades Disebut Bermain di Balik Layar
LUMAJANG | krisnanewstv.com – Dugaan praktik perjudian terbuka mencuat dari Desa Kalibening, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Aktivitas judi dadu dan capjiki dilaporkan berlangsung di arena pasar malam, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa.
Fenomena ini memantik keprihatinan publik. Pasalnya, kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung nyaris setiap hari, mulai sore hingga dini hari, seolah tanpa hambatan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, perputaran uang dari praktik judi capjiki bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap hari.
“Mulai sore sampai subuh, hampir tiap hari. Omsetnya besar,” ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Des
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam aktivitas tersebut. Bahkan, beberapa warga menyebut praktik ini berjalan aman karena diduga memiliki “perlindungan”.
“Di sini aman, karena yang punya orang desa. Tidak ada yang berani menutup,” ungkap seorang pedagang sekitar.
Warga lain juga menilai, aktivitas sebesar ini sulit berjalan tanpa adanya pihak yang membekingi.
Berlangsung Terbuka, Picu Pertanyaan Publik
Yang menjadi sorotan, praktik perjudian ini berlangsung secara terbuka di tengah lingkungan masyarakat. Suara keramaian dan kerumunan massa menjadi pemandangan rutin setiap malam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Ancaman Hukum Tegas Menanti
Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 303 KUHP tentang perjudian (ancaman hingga 10 tahun penjara)
Pasal 303 bis KUHP bagi pihak yang terlibat (ancaman hingga 4 tahun penjara)
Jika terdapat penyalahgunaan jabatan:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sanksi administratif hingga pemberhentian
Sorotan: Integritas Aparatur Desa
Perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal. Dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal, jika terbukti, dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.
Desakan Masyarakat: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Masyarakat berharap:
1. Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan
2. Pemerintah daerah bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran
3. Tidak ada kompromi terhadap praktik perjudian ilegal
Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Jika benar terdapat keterlibatan oknum, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan.
Hukum harus tetap berdiri tegak, dan kepercayaan masyarakat harus dijaga.
(team/red)
