Ketum AMI Akan Gandeng Kejaksaan, Soroti Anggaran Makan Minum Rp4 Miliar di Cabdin Pendidikan Nganjuk

 

NGANJUK, JAWA TIMUR – Dugaan anggaran tidak wajar di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar, menyatakan akan menggandeng pihak kejaksaan untuk mengusut belanja makan dan minum yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar.


Langkah ini diambil setelah upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat, M. Ardiyanto, tidak mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait peruntukan maupun realisasi anggaran tersebut.


Berdasarkan data yang dihimpun AMI dan tim media, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat paket belanja makan dan minum dengan nilai fantastis yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Namun, keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran tersebut dinilai minim.


Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung, pihak Cabdin hanya diwakili oleh Kasi SMA, Muheri Palwanto, yang menerima di ruang depan tanpa penjelasan rinci. Sikap tertutup ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.


Pengamat kebijakan publik Jawa Timur, Wahju Prijo Djatmiko, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran di sektor pendidikan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Anggaran publik, apalagi di sektor pendidikan, wajib terbuka. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana negara,” ujarnya.


Senada, Baihaqi Akbar menilai anggaran bernilai besar tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.


“Jika pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup diri dari konfirmasi media. Keterbukaan justru memperkuat kepercayaan publik,” tegasnya.


Ia juga menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Cabdin Pendidikan Nganjuk yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.


Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intel menyatakan masih menunggu laporan resmi dari masyarakat.


“Kami menunggu laporan,” ujarnya singkat.
AMI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait.
“Ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk kepedulian terhadap tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Baihaqi. (RN)