Polisi Hentikan Kasus Dugaan Judol Oknum Perangkat Desa di Kepohbaru, Ini Penjelasannya
Polisi Hentikan Kasus Dugaan Judol Oknum Perangkat Desa di Kepohbaru, Ini Penjelasannya
Bojonegoro krisnanewstv.com — Penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang sempat menyeret nama oknum perangkat desa di Kecamatan Kepohbaru akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memastikan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena minimnya alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat pada 9 Juli 2025 lalu. Saat itu, sejumlah orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan.
“Langkah awal kami adalah merespons laporan warga. Beberapa orang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Cipto, Senin (20/4/2026).
Dalam prosesnya, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan, tetapi juga melakukan penelusuran digital secara menyeluruh. Perangkat telepon genggam milik para terduga diperiksa secara detail, mulai dari riwayat transaksi hingga aplikasi yang terpasang.
Namun hasilnya, tidak ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada praktik judi online.
“Dari hasil pemeriksaan, termasuk pengecekan handphone, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas judi online saat itu,” tegasnya.
Dengan tidak terpenuhinya unsur pembuktian, polisi pun mengambil langkah hukum yang proporsional. Para terduga dipulangkan, dan seluruh barang pribadi yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Handphone sudah kami serahkan kembali, dan yang bersangkutan juga kami kembalikan ke pihak keluarga,” imbuhnya.
Meski demikian, Polres Bojonegoro menegaskan bahwa komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian tetap menjadi prioritas. Aparat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi, baik secara online maupun konvensional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius, namun tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan pembuktian hukum yang kuat.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.(Ags43)
