Dugaan Penggandaan Uang di Jombang: Kerugian Ratusan Juta, Aparat Jangan Tutup Mata!

 

Jombang – Dugaan praktik penipuan berkedok penggandaan uang di Kabupaten Jombang kini bukan lagi sekadar isu pinggiran. Dengan kerugian korban yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan pola yang terindikasi terstruktur, aparat penegak hukum tidak punya alasan untuk diam.

Jika dibiarkan, kasus semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk: pelaku leluasa, korban terus berjatuhan.

Korban, Sukari (Pak Ri), warga Dusun Bawangan, Kecamatan Ploso, mengaku menjadi korban skema yang ditawarkan pria berinisial E-M, warga Kecamatan Gudo. Modus yang digunakan bukan hal baru—janji penggandaan uang melalui ritual dengan dalih “mahar” dan tahapan tertentu.

Namun fakta di lapangan justru mengarah pada dugaan penipuan sistematis.

Alih-alih mendapatkan hasil, korban terus diminta menyetor uang dengan berbagai alasan—mulai dari biaya ritual hingga pembelian minyak yang disebut sebagai “kunci keberhasilan”. Hasilnya? Nihil.

“Tidak ada hasil sama sekali. Saya merasa ditipu,” tegas Sukari.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban bahkan menjual aset pribadi, mulai dari ternak sapi hingga sepeda motor. Transaksi dilakukan secara tunai dan transfer—jejak yang seharusnya mudah ditelusuri oleh aparat jika ada keseriusan.

Yang lebih memprihatinkan, sikap terduga pelaku justru terkesan menghindar.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, E-M hanya memberikan jawaban singkat tanpa klarifikasi substansial, bahkan mengarahkan untuk pertemuan langsung. Setelah itu, komunikasi terputus.

“Gini aja lho bosku temui saya sekalian ajak Pak Sukari,” ujarnya singkat, sebelum akhirnya bungkam.

Sikap ini memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

Pertanyaannya: sampai kapan aparat akan menunggu laporan formal?

Dengan indikasi kerugian nyata, pola berulang, serta adanya dugaan praktik penipuan, Polsek Gudo dan Polres Jombang seharusnya dapat bergerak proaktif. Penelusuran aliran dana, pemeriksaan terduga pelaku, hingga pengembangan kemungkinan jaringan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

 

Penegakan hukum tidak boleh kalah cepat dari modus kejahatan.

 

“Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” harap Sukari.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik penggandaan uang bukan sekadar soal kepercayaan atau mistik, melainkan dugaan tindak pidana yang nyata. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul korban berikutnya dengan nilai kerugian yang lebih besar.

 

Aparat diuji: bertindak tegas, atau membiarkan kejahatan terus berulang.

 

Bersambung…