Terungkap! Kekerasan Balita Berujung Maut di Ngronggo, Pelaku Ternyata Orang Terdekat

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian di Kota Kediri akhirnya menemui titik terang. Seorang perempuan lanjut usia berinisial S (64), yang merupakan nenek korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam acara press conference yang digelar di Mapolresta Kediri Kota, Jumat (17/4/2026) siang.
Peristiwa tragis tersebut menimpa seorang anak berinisial MAM. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban diminta untuk beristirahat pada siang hari. Namun, karena korban tidak menuruti permintaan tersebut, tersangka diduga emosi hingga melakukan tindakan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa tersangka memukul korban menggunakan benda keras berupa kayu dan pipa. Bagian tubuh yang menjadi sasaran di antaranya punggung korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, tindakan kekerasan dilakukan dengan menggunakan kayu dan pipa,” jelasnya.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya memar, lecet di beberapa bagian tubuh, serta pendarahan pada rongga perut akibat benturan benda tumpul.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, meliputi kayu, pipa, pakaian korban, hingga bak mandi yang berkaitan dengan peristiwa.

Kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban, berinisial RI, pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB dan mendapati anaknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Awalnya, tersangka mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang berasal dari keluarga dan lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dugaan sementara juga mengarah kepada ayah tiri korban berinisial WT, terlebih setelah ditemukan luka pada dua saudara korban yang masih berusia 7 dan 5 tahun.
Namun demikian, hingga saat ini ayah tiri korban belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti yang cukup.
“Yang bersangkutan sementara dipulangkan. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Sebagai langkah perlindungan, dua saudara korban kini telah dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di lokasi aman.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional hingga tuntas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam perlindungan anak. Setiap indikasi kekerasan diharapkan segera dilaporkan agar dapat ditangani lebih cepat dan mencegah terjadinya korban berikutnya.(hms/yns)
