Kontes Ayam di Sedati Disorot: Dugaan Perjudian Terbuka, Aparat Diminta Bertindak Tegas

 

SIDOARJO, krisnanewstv.com// Aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian berkedok kontes ayam kembali mencuat di wilayah Dusun Wagir, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Informasi yang beredar menyebutkan kegiatan tersebut telah berlangsung ramai sejak Kamis, dengan puncak acara dijadwalkan pada Minggu, 5 April 2026, dalam skala nasional.

Pamflet undangan yang tersebar luas melalui media sosial dan aplikasi pesan instan memperlihatkan ajakan terbuka kepada para penghobi ayam laga dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, dalam selebaran tersebut tercantum hadiah bernilai besar, yang memicu dugaan adanya praktik perjudian terselubung.

Sejumlah pihak menyebut kegiatan ini diduga dikelola oleh oknum tertentu, dengan nama-nama yang beredar di masyarakat seperti Bang Napi, Bang Agus, dan Yoyok. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi terkait pihak penyelenggara.

Kondisi ini memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, apabila benar terdapat unsur perjudian dalam kegiatan tersebut, maka hal itu jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perjudian secara tegas dilarang dalam Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberikan kesempatan berjudi. Selain itu, praktik sabung ayam yang mengandung unsur taruhan juga kerap masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan norma sosial.

Tak hanya dari sisi hukum, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai agama yang melarang segala bentuk perjudian.

Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana kegiatan dengan skala besar dan terbuka seperti ini dapat berlangsung dengan leluasa? Apalagi, undangan telah tersebar luas tanpa ada upaya penertiban yang terlihat hingga saat ini.

Warga pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan kegiatan serupa akan terus berulang dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tersebut.

(Tim Redaksi)