Kasus Judi Online Rp55 Miliar Masuk Tahap Pengadilan, 5 Tersangka Diserahkan

Krisnanewstv.com || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melaksanakan Tahap II dalam penanganan kasus perjudian online dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Dalam kegiatan itu, JPU Murari Azis menerima langsung para tersangka berikut barang bukti dari penyidik.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyampaikan bahwa Tahap II menjadi penanda penting bahwa proses penyidikan telah tuntas dan memenuhi unsur hukum.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II, artinya proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk membawa perkara ini ke persidangan,” jelasnya.
Dalam penyerahan tersebut, aparat juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya perputaran uang dalam jaringan perjudian online yang berhasil diungkap.
Sementara itu, JPU Murari Azis menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan kami pelajari secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ujarnya.
Kelima tersangka kini berada dalam kewenangan jaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana perjudian yang melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Bareskrim Polri memastikan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna mendukung kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian online, agar penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Kombes Rizki.
Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan. Penyidik juga menyatakan kesiapan untuk melengkapi kebutuhan berkas maupun keterangan tambahan yang dibutuhkan selama proses penuntutan.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apapun, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan siber di lingkungan sekitar. (Hms/yns)
