Kejari Kediri Tahan Oknum Polisi dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pare, Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejari Kediri Tahan Oknum Polisi dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pare, Penyidikan Terus Dikembangkan
Berita Krisnanewstv.com
KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Pare yang diketahui berkaitan dengan BRI Pare. Tersangka tersebut adalah yang berinisial APS (43), warga Kecamatan Gurah yang juga merupakan oknum anggota kepolisian aktif.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan. Selanjutnya, tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah menjerat tiga tersangka, yakni Oon Sutikno dan Sudarmanto sebagai perantara, serta Aries Susanto yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank terkait.
Dalam pengembangannya, tersangka APS diduga berperan dalam skema pengajuan kredit dengan menggunakan identitas pihak lain serta jaminan sertifikat milik nasabah. Dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan kredit tersebut menyebabkan persetujuan kredit dapat diterbitkan oleh pihak bank.
Penasihat hukum, Abram Yudhasmara, S.H., menyebutkan bahwa perkara ini masih terus didalami untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam proses pengajuan kredit tersebut,” ujarnya.
Kasus yang bermula sejak tahun 2022 ini terungkap setelah terjadi kredit macet. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kerja sama dalam merekayasa data pengajuan kredit.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,5 miliar.
Kejari Kabupaten Kediri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan transparan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi dan dokumen penting, serta tidak mudah meminjamkan identitas kepada pihak lain guna menghindari penyalahgunaan yang berpotensi merugikan secara hukum maupun finansial. (Red/yns)
