Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Perempuan
SURABAYA – Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi akibat penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Kombes Abast.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelasnya.
Menurut Kombes Abast, peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali dalam rentang waktu September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, di antaranya hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu unit telepon seluler, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Polda Jatim juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu tengah berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” ujar Kombes Ganis.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasi saat bertanding. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C.
Adapun ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (Ag)
