Polres Mojokerto Tangkap Komplotan Pencuri Truk Crane, Satu Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

 

MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian truk crane yang sebelumnya ditemukan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di wilayah Semampir, Surabaya.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di garasi pabrik beton precast yang berada di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Senin malam, 2 Maret 2026.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial HR (30), warga Kecamatan Kesungtuban, Kabupaten Blora.

Tersangka HR ditangkap oleh Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat, 6 Maret 2026. Saat itu, pelaku diduga hendak melarikan diri ke Kalimantan.

 

“Pelaku kita amankan di Pelabuhan Tanjung Perak saat berencana kabur ke Kalimantan. Setelah diinterogasi, dia mengakui telah mencuri truk tersebut bersama rekannya berinisial LH,” ujar AKP Aldhino.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap LH (38) yang juga terlibat dalam aksi pencurian truk crane tersebut.

 

AKP Aldhino menjelaskan, penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan truk crane merek Hino bernopol W 8810 NY di garasi pabrik beton precast Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar.

 

Dalam aksinya, pelaku merusak gembok pagar garasi menggunakan linggis sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

 

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan intensif. Informasi mengenai kehilangan kendaraan itu pun menyebar luas, termasuk melalui siaran Radio Suara Surabaya.

 

Tidak lama kemudian, truk dengan ciri-ciri identik ditemukan terparkir di wilayah Semampir, Surabaya, dan diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HR diketahui berencana melakukan transaksi jual beli atau COD (Cash on Delivery) dengan seorang penadah di Surabaya.

 

“Pelaku awalnya menunggu di lokasi. Namun karena kabar kehilangan kendaraan sudah ramai diberitakan di radio dan warga mulai berdatangan karena penasaran, pelaku akhirnya melarikan diri,” jelas AKP Aldhino.

 

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Ag/hum)