BGN Tegaskan Dapur Program Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Akan Dihentikan

 

Berita Krisnanewstv.com

SEMARANG – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur penyedia makanan yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai standar akan langsung dihentikan operasionalnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang digelar di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).

Menurut Nanik, standar kualitas menu harus benar-benar dijaga karena program MBG merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi bagi anak-anak Indonesia.

“Jika menu yang disajikan tidak sesuai standar, dapurnya akan kami suspend atau kami tutup,” tegasnya.

BGN juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program tersebut. Nanik mengajak masyarakat, termasuk orang tua dan pihak sekolah, untuk melaporkan apabila menemukan menu makanan yang dinilai tidak sesuai standar.

Namun, laporan tersebut diharapkan disertai informasi yang jelas mengenai lokasi sekolah maupun dapur penyedia makanan agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami sangat terbantu jika masyarakat mengunggah bukti menu makanan. Namun mohon disebutkan sekolahnya, desa, kecamatan hingga kabupaten atau kotanya. Dengan begitu kami bisa langsung menindaklanjuti,” jelasnya.

Ia mengakui jumlah pengawas BGN saat ini masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya dapur penyedia makanan yang tersebar di berbagai daerah.

“Pengawas kami sekitar 70 orang, sementara dapur penyedia makanan jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu. Karena itu kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi,” ujarnya.

Nanik juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir melaporkan melalui media sosial selama informasi yang disampaikan merupakan fakta dan bukan hoaks.

“Selama yang diunggah adalah fakta, bukan fitnah atau informasi palsu, tentu tidak akan terjerat Undang-Undang ITE,” katanya.

Selain itu, ia meluruskan informasi yang beredar mengenai anggaran makanan dalam program MBG. Menurutnya, dana yang digunakan untuk setiap porsi makanan berkisar antara Rp8 ribu hingga Rp10 ribu, bukan Rp15 ribu seperti yang sering beredar di masyarakat.

BGN juga memberikan kebebasan kepada pihak sekolah untuk mengikuti atau tidak mengikuti program MBG. Sekolah yang memilih tidak bergabung hanya perlu menyampaikan penolakan melalui surat pernyataan resmi.

“Program ini tidak bersifat memaksa. Jika sekolah tidak bersedia, silakan membuat surat pernyataan. Karena masih banyak sekolah lain yang antre untuk menerima program ini,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, distribusi makanan juga harus diberikan setiap hari selama kegiatan belajar berlangsung. Jika ditemukan pengiriman makanan sekaligus untuk beberapa hari, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan program.

BGN mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG agar menjaga kualitas makanan dan pelaksanaan program sesuai aturan, sehingga tujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia dapat tercapai secara optimal.(/yns)