Polres Mojokerto Bekuk 3 Matel yang Rampas Pajero di Sooko
MOJOKERTO – Tim Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya membekuk tiga Debt Collector alias Matel yang nekat merampas Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korbannya.
Tersangka yang ditangkap antara lain:
JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai
RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence, Tulangan
MM (43) warga Wonocolo, Surabaya, ditangkap di Desa Wage, Taman, Sidoarjo
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan dilakukan menyusul laporan aksi perampasan kendaraan bermotor.
“Dari pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi empat pelaku. Tiga sudah diamankan, satu masih DPO,” ujar AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).
Peristiwa perampasan terjadi pada 15 September 2025, saat korban diberhentikan pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Para pelaku memaksa korban keluar dari mobil, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, dan membawa kabur Pajero itu. Kendaraan tersebut dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata.
Para tersangka kini dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
AKP Aldhino mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku debt collector tanpa surat tugas resmi atau putusan pengadilan.
“Kalau ada penarikan paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke polisi melalui layanan 110. Tindakan pemaksaan dan perampasan adalah pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.(Hum/ag)
